Kemenag Padang Panjang Gelar Rakor Bersama PPIU

Padang Panjang,_Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penindakan kepada pihak PPIU dan PIHK yang tidak berizin, serta menawarkan Umrah dan Haji khusus, bahkan tidak sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, maka Seksi PHU Kankemenag Kota Padang Panjang menggelar rapat koordinasi, Selasa (08/08/2023).


Dilaksanakan di Kartini Cafe Resto Padang Panjang, dihadiri oleh seluruh pihak terkait, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kota Padang Panjang Editiawarman didampingi PPK PHU, Perencana, Bendahara, beserta JFU.


Kasi PHU Editiawarman dalam paparannya menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia dan juga informasi dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, "maka kita laksanakan kegiatan koordinasi ini secara seksama," ujarnya.


"Rakor ini dilaksanakan guna menekan permasalahan terkait Umrah dan Haji khusus yang berpotensi merugikan masyarakat," ulasnya.


Kasi PHU Kankemenag Kota Padang Panjang juga menyampaikan bentuk nyata pemantauan dan pengawasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, diantaranya melakukan pembinaan kepada PPIU dan PIHK, melakukan pengawasan legalitas izin dan operasional PPIU dan PIHK, mengidentifikasi PPIU dan PIHK yang tidak memiliki izin, melakukan upaya represif, serta berkoordinasi dengan Subdit pemantauan dan pengawasan ibadah umrah.


Setelah pemaparan oleh Kasi PHU, dilanjutkan dengan penjelasan teknis oleh H. Dasrial Syamsuar terkait agenda Rakor PPIU dan PIHK.


Sebanyak 13 PPIH dan PIHK se Kota Padang Panjang siap dan berkomitmen untuk menaati seluruh aturan dan regulasi yang berlaku demi kemaslahatan umat.


Adapun 13 PPIU dan PIHK yang berkomitmen dalam rakor tersebut adalah sebagai berikut : PT. Bumi Serambi Mekkah (BSM), PT. Sianok Indah Holiday, PT. Penjuru Wisata Negeri, PT. Redho Ilahi Wisata, PT. Seroja Era Wisata, PT. Ontiket Amanah Digita, PT, Mekkah Alam Semesta, PT. Haura Abadan Wisata, PT. BPW Alhaadi Ziarah Andalas, PT. Rizkia Amanah Mandiri, PT. Bonita Anugerah Pratama, PT. Arminareka Perdana, dan PT. Samira Ali Wisata.


Tindak lanjut dari kegiatan rakor ini, Kankemenag Kota Padang Panjang akan melakukan Verifikasi Lapangan terkait Pengajuan Izin baru Kantor Cabang PPIU/PIHK di Kota Padang Panjang, serta melakukan Pengawasan dan pemantauan PPIU/PIHK di Kota Padang Panjang. (Adi)