Sijunjung,-Sijunjung gempar, Ketua KNPI Negeri lansek Manih diciduk tim res narkoba Polres Sijunjung. Mirisnya lagi ketua kumpulan organisasi pemuda di Kabupaten Sijunjung ini ditangkap bersama istrinya.
AS ketua KNPI Sijunjung dan instri (JI) diciduk dengan dugaan penyalahgunaan narkobajenis sabu pada Kamis 3/8/23 kemaren sekira jam 18.30 wib
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama didampingi Kasie Humas AKP Taufik yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
" Kedua pelaku merupakan warga jorong Kuningan Kenagarian Parik Rantang kecamatan Kamang baru dan ditangkap di sebuah ruko milik orangtua salah seorang pelaku berinisial "AS" di jorong sungai Tambang II kecamatan Kamang baru dan dari informasi yang diperoleh pelaku AS merupakan ketua KNPI Kabupaten Sijunjung," ujarnya, Jumat (4/8).
Kasat Narkoba menjelaskan awal penangkapan tersebut bermula saat anggota satresnarkoba polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan Tindak Pidana diduga Narkotika golongan I jenis Shabu di sebuah ruko milik orang tua pelaku "AS" yang berada di jorong Sungai Tambang II kecamatan Kamang Baru.
" Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan . Pada Kamis (3/8) sekira pukul 18.30 Wib anggota satresnarkoba polres sijunjung tiba di TKP dan melihat satu orang laki laki serta satu orang perempuan. Lalu anggota satresnarkoba melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut," jelasnya.
Saat diamankan, Kasat Narkoba menambahkan petugas di TKP menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman merk LASEGAR yang pada bagian tutupnya sudah dilobangi dan di pasang pipet, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung, 2 (dua) buah pipa kaca (pirex) pada bagian ujungnya terpasang kompeng, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) helai celana LEVIS warna biru dan 1 (satu) buah plastic klip bekas pembungkusan shabu.
" Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti 2 (dua) buah bungkusan plastic warna bening berukuran besar yang didalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika golongan 1 berbentuk tanaman jenis ganja serta 1 (satu) unit Hp ber merk Realme yang berwarna biru hitam," tambahnya.
Iptu Awal menuturkan bahwa saat ini kedua pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti telah diamankan dimapolres Sijunjung untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.(Alim)