Padang,- Senin, 7 Agustus 2022 Sebanyak 45 Advokat di Sumatera Barat, diantaranya PBHI Sumbar melakukan pelaporan kepada Polda Sumbar terkait kekerasan yang dialami oleh Masyarakat Air Bangis, terkhususnya Pendamping Hukum yang merupakan Advokat LBH Padang.
Tindak kekerasan yang terjadi tak hanya sebagai upaya menghalang-halangi dan merendahkan martabat profesi Advokat. Tindakan tersebut juga tergolong kepada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau aparat yang berasal dari institusi Polda Sumbar yang semestinya melakukan penegakan hukum dan mengayomi masyarakat.
Dalam hal ini Pelaporan secara hukum dilakukan oleh gabungan advokat lintas organisasi ke Polda Sumbar. Sebagai bentuk solidaritas, tidak hanya kepada masyarakat yang menjadi korban, tetapi terkhususnya terhadap advokat yang menjadi korban tindak kekerasan karena ini berkaitan dengan Marwah dan martabat profesi advokat yang bagian dari caturwangsa yang sama kedudukannya di kepolisian, kejaksaan dan hakim.
Menurut Mh. Fadil. Mz, selaku Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, tindakan Aparat kepolisian yang bertindak represif sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih lagi masyarakat diamankan tidak saat berdemo tetapi sedang bersalawat, ada anak anak dan ibu-ibu “Dan PBHI mengutuk tindakan tindakan yang menciderai nilai kemanusiaan, terlebih lagi yang mendapatkan kekerasan itu pendamping masyarakat, dan saat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar, badan korban masih terasa ngilu” tegasnya.
PBHI Sumbar meminta Kapolda untuk serius dan profesional dalam menindak pelanggaran pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh anggota anggotanya sebagaimana yang telah dialporkan oleh 2 (dua) orang korban yang merupakan advokat LBH Padang tersebut.(rel)