Padang,- Tim Klewang Sat Resktrim Polresta Padang bekuk salah seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku yang sudah 4 kali keluar masuk penjara tidak sadar yang membeli hasil curiannya merupakan anggota polisi yang sedang menyamar.
Pelaku berhasil diringkus tidak berselang 24 jam setelah melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar pada Rabu 29/8/23 sore di daerah Andalas Kecamamatan Padang Timur Kota Padang.
Pelaku yang dikenal dengan nama Jon Parlis terpaksa harus menerima timah panas karena berusaha melawan saat tim Klewang Sat reskrim Polresta Padang melakukan pengembangan dan penyitaan barang bukti.
Tersangka yg dikenal sadis ketika beraksi ini tak dapat berkutik saat dibekuk oleh petugas yang sebelumnya sudah mengepung lokasi tempat dilakukannya COD.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan sebuah senjata tajam jenis pisau yang dijatuhkan tersangka dibagian belakangnya.
Keberhasilan penangkapan pelaku ini disambut dengan haru oleh salah satu korban yang merupakan seorang penjual kue keliling.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan 2 unit sepeda motor dari tangan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap mengapresiasi keberhasilan tim dalam menangani kasus ini.
Ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari aksi pencurian dengan kekerasan, Ujar Kapolresta saat dikonfmasi awak media.