Limapuluh Kota,- Judi online, salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi. Pemerintah beserta jajaran dari pusat sampai ke daerah saat ini gencar melakukan tindakan pemberantasan judi online tersebut. Selasa 29/8/23 kemaren tim dari Satreskrim Polres Limapuluh Kota amankan salah seorang warga yang sedang bermain judi online dalam warung.
AP (30) warga Jorong Purwajaya kenagarian Sarilamak kecamatan Harau ditangkap saat sedang main judi online di situs hppoker sekira jam 01.30 wib di sebuah warung , yang berada di jorong Pulutan Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota .
AP tidak mengira dirinya akan di tangkap dan terus melakukan permainan judinya ,setelah petugas melakukan penyelidikan dan menanyakan kepada yang bersangkutan pelaku mengakui sedang bermain judi online tersebut .
Tidak hanya itu Tim reskrim polres Limapuluh Kota juga mengecek akun yang di pergunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dengan taruhan uang. Usai melakukan pengecekan petugas menemukan dimana terdapat saldo sebanyak (Rp 335.682 ) tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah ).
Kemudian Tim opsnal reskrim dan unit ll tipidter membawa yang bersangkutan ke Mapolres Limapuluh Kota ,penangkapan pelaku oleh Tim Opsnal reskrim Polres Limapuluh Kota dan unit ll Tipidter lansung pimpin oleh kasat Reskrim Limapuluh Kota Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur .
Kapolres Limapuluh Kota ,AKBP Ricardo Conrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur membenarkan penangkapan AP ” Iya benar kita lakukan penangkapan terhadap pelaku , dimana pelaku kita tangkap di duga sedang melakukan perjudian online jenis slot dengan taruhan uang ,melalui sebuah situs Hppoker ,setelah pelaku kita tanya dia mengakui sedang bermain judi online tidak hanya itu kitapun langsung melakukan pengecek kita temukan saldo ,dan beberapa bukti transfer melalui bank BRI dari permain judi online tersebut juga kita amankan beberapa barang bukti lainnya jelas Hendra .
Hingga saat ini pelaku judi online tersebut sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian kenagarian Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota ikut di amankan barang bukti lainnya berupa 3 lembar bukti transfer
1 : unit CPU PC merk Dimbada
1 : layar monitor merk Phlips
1 buah keyboard merk imperion
1 buah mouse merk dan 1 buah headshed merk Keenion .semua barang bukti tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut