Wahyudi Thamrin

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan kematian Kepada Karyawan PT ATUM


Limapuluh Kota,- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota Apresiasi PT Atika Tunggal Mandiri (ATUM) dalam memberikan jaminan dan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan. Perusahaan yang beroperasi di kecamatan Pangkalan ini daftarkan seluruh karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota. 

Sebagai salah satu perusahaan yang memiliki resiko kerja tinggi, PT Atika Tunggal Mandiri (ATUM) daftarkan seluruh karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. 54 Orang pekerja yang beraktifitas di perusagaan pengolahan batu ini terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota. 

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Limapuluh Kota memberi apresiasi terhadap PT Atum dalam soal perlindungan terhadap para tenaga kerjanya," ujar Susi Susanti di Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (4/9/2023).

Susi Susanti bersama sejumlah stafnya hadir di lingkungan PT Atum untuk menyerahkan secara simbolis santunan kematian untuk karyawan PT ATUM yang meninggal dunia. Premi Santunan Kematian atas nama M. Ali.

PT ATUM merupakan perusahaan milik putera daerah yang mengelola penambangan batu alam, berlokasi di Nagari Koto Alam dan Manggilang. Untuk mendukung operasional, perusahaan tersebut tercatat memiliki 54 orang karyawan.

Menurut Susi, satu hal yang paling dipujikan dari sikap manajemen PT Atum adalah kedisplinan dalam membayar premi kepesertaan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. "Dalam catatan kami, sejauh ini belum pernah telat sekali dalam membayar premi," ungkapnya.

Sebab, menurut Susi, ketaatan dalam membayar premi kepesertaan ada kaitannya dengan pelayanan. "Pelayanan bisa saja terganggu bila ternyata premi yang akan dilayani bermasalah," sebutnya. "Bisa menjadi penghambat."

Realitas itu, sebut Susi, menunjukkan bahwa PT Atum memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap para pekerjanya. "Mereka menganggap pekerja adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan," tambahnya.

Informasi yang diterima menyebutkan, para karyawan PT Atum sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Limapuluh Kota sejak Mei 2019, dan ikut di tiga program, yaitu asuransi kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.

Direktur Operasional PT Atum Alfianto SH mengatakan kepesertaan karyawan PT Atum di BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud dari kepatuhan dan ketaatan manajemen perusahaan atas aturan dan regulasi yang ada.

"Tapi yang paling penting adalah untuk menciptakan iklim yang nyaman dan tenang dalam bekerja," ujar tokoh yang akrab dipanggil Anto Cemara ini. "Bila karyawan sudah memiliki perlindungan seperti diasuransikan, diyakini akan berdampak pada kinerja," sambung Anto Cemara.

Anto Cemara juga menegaskan perlindungan bagi para tenaga kerja di perusahaan itu merupakan misi perusahaan yang harus dijaga dan dijalankan dengan baik. "Tidak ada tawar-nenawar dalam soal itu," kata Anto Cemara.

Makanya, menurut Anto Cemara, kalau sejauh ini para karyawan PT Atum baru diikutkan di tiga program BPJS Ketenagakerjaan, sedang dijajaki untuk ikut di dua program lainnya, yaitu jaminan pensiunan dan jaminan kehilangan.

Santunan yang diserahkan ke ahli waris karyawan PT Atum atas nama M. Ali sebesar Rp120.629.690, terdiri dari santunan jaminan kesehatan Rp42 juta, santunan jaminan hari tua Rp7.629.690, dan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp71 juta.

M. Ali ketika masih bekerja di PT Atum ditempatkan di Devisi Humas, dan sehari-hari menetap di Jorong Lubuk Jantan, Nagari Manggilang. M. Ali meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit