Padang. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Padang terus bergerak ke sekolah-sekolah. Kali ini sasarannya siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Padang. Seratus lebih siswa dengan antusias mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir.
Menurut Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, Peradi goes to school adalah program DPC Peradi Padang yang untuk pertama kalinya digelar di SMA Negeri 1 Padang. Program ini mendapat sambutan dan dukungan positif dari Dewan Pimpinan Pusat Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan.
“Kegiatan kita ini bahkan akan dijadikan pilot project untuk seluruh cabang Peradi di Indonesia, karena manfaatnya sangat besar untuk mengedukasi masyarakat terutama para siswa,” katanya kepada awak media, seusai acara di Aula MAN 2 Padang, Senin (4/9/23).
Ia mengatakan, dengan menyasar para siswa, mereka tentu bisa, minimal, menjadi agen perubahan bagi keluarganya. Mereka akan mengedukasi keluarganya, agar taat pada hukum yang berlaku.
“Kita sampaikan pada mereka terkait hukum tawuran yang pelakunya bisa dikenakan pasal 170 KUHP, Pasal 358 KUHP, dan Pasal 472 (KUHP Baru, Berlaku tahun 2025),” tambahnya.
Pada Pasal 472 disebutkan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat, atau pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.
Selain itu, siswa juga dikenalkan dengan Hukum Lalu Lintas, seperti menaikkan motor ke atas trotoar, bisa dikenakan sanksi Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan lamanya. Juga, berkendara tanpa helm, bisa dikenakan sanksi denda Rp250 ribu atau penjara selama 1 bulan.
“Memakai ponsel saat berkendara, bisa di sanksi denda Rp750 ribu dan/atau penjara selama tiga bulan. Sementara pelanggaran zebra cross bisa di sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” ujarnya.
Siswa juga dikenalkan pada UU No. 11/2008 ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang telah diubah dengan UU No. 19/2016, dimana ancaman maksimal 6 tahun atau denda Rp600 juta, bagi yang melakukan peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain (Pasal 46 ayat (1).
“Maks 6 tahun atau denda maks Rp. 1 miliar, bagi yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 45 A ayat (2),” ungkapnya.
Selain itu, anak-anak juga di kenalkan pada hukum Anak dan Perlindungan Anak dan kebersihan. Miko Kamal yang merupakan pemegang gelar doktor dalam bidang hukum bisnis dari Macquarie University Australia itu berharap agar para siswa makin cakap dalam memahami hukum, dan selalu berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku di depan umum maupun media sosial. Pada akhirnya mereka tidak terlibat dalam masalah hukum.
Acara diselingi dengan pemberian kuis di tiap sesi, agar para siswa tetap bersemangat sampai acara selesai. Bagi yang sukses memberikan jawaban, berhak mendapatkan buku yang ditulis Miko Kamal dan langsung mendapatkan tanda tangan. Selain itu juga ada hadiah hiburan lainnya.
Menurut Miko Kamal, untuk saat ini, acara Peradi Goes to School baru bisa digelar di Kota Padang saja. Untuk kota lainnya, akan segera menyusul pada waktu yang akan diatur sedemikian rupa. MAN 2 Padang merupakan seri yang ke-23, dengan jumlah sekolah yang terlibat sebanyak 29. "Dalam satu iven, kadang digabung untuk beberapa sekolah", kata Miko.(dmp)