Pelaku Pencurian dan Penadah Besi Rel Kereta Api Diringkus Tim Satreskrim Polres Padang Panjang


Padang Panjang,,-Pelaku pencurian besi rel kereta api di Kota Padang panjang berhasil dibekuk tim satreskrim Polres Padang Panjang. Tidak hanya pelaku, penadah besi curian tersebut jua berhasil diamankan.

Pelaku pencurian dan penadah besi bantalan Rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian dinas perhubungan di gudang penampungan barang bekas beralamat di padang kayo kelurahan guguk malintang kecamatan padang panjang timur kota padang panjang dibekuk tim dari Satreskrim Polres Padang Panjang dibawah pimpinan Kanit 4 Ipda Mario Sunardi SE. Pelaku diamankan pada Senin 18/9/23 malam sekira jam 23.30 wib. 

Dua Pelaku pencurian dan satu penadah besi rel Kereta api yang diringkus tim Satreskrim Polres Padang Panjang diketahui berinisial HR (41) dan HH (29) serta ZAE sebagai penadah. 

Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian tersebut yakni HR (41) dan HH (29) dan satu orang pengepul (penadah)  ZAE ( 39) .

Menurut keterangan  pelaku yang juga soerang Residivis kasus Narkoba  (HR)  kepada petugas dia sudah lebih sepuluh kali melakukan pencurian besi rel tersebut, yang mana barang hasil curian di jual kepada  pengepul ZAE(39) seharga Tiga ribu delapan ratus rupiah per kilogram.dan barang barang tersebut akan di jual keluar kota padang Panjang oleh pengepul ZAE yang juga  merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis,dongkrak,Sekop sedangkan alat pengangkut besi curian berupa satu unit mobil toyota kijang komando untuk membawa hasil curian.

Iptu Istiklal menambahkan ketika hendak di tangkap di gudang pengepul milik (ZAE). salah satu pelaku (HR) sempat melarikan diri ke sawah milik warga. Alhasil perjuangannya untuk lolos dari sergapan sia sia karena polisi segera mengejar dan  meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa

● Tiga belas batang besi batangan rel sepanjang 2 meter.

● Empat puluh tujuh besi bantalan rel Kereta Api dengan total berat keseluruham  lebih kurang empat Ton.

Kini ketiga pelaku telah di amankan di Rutan mako polres padang panjang untuk penyidikan lebih lanjut,dan terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KHUP dan 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara tutup Iptu Istiklal.