Limapuluh Kota,- Tim Sat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota amankan pelaku narkoba jaringan Nusa Kambangan. Pelaku merupakan residivis narkoba. Bahkan sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
Tidak Kunjung jera dengan terali penjara itu kata kata yang cocok dilekatkan kepada seorang pria yang berinisial G (35) warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota. Pria ini Kembali diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan kasus yang sama saat dirinya dijebloskan dulu ke penjara.
Berawal dari informasi masyarakat, tim Sat resnarkoba Limapuluh Kota dibawah komando Iptu Andhika SH.MH langsung bergerak. Rabu 6/9/23 malam sekira jam 22.30 wib diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini berhasil diringkus. Dari pengembangan kasus ditemukan sekitar 54 kilogram ganja kering yang sudah di kemas dengan ukuran 1 kg.
Seperti disampaikan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi kabag Ops Kompol Rudi Munanda dan Kasat res Narkoba Iptu Andhika SH.MH dimapolres Limapuluh Kota pada Kamis 7/9/23 siang saat konferensi pers dengan awak media.
” Iya, kita (Satresnarkoba) kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering. Tersangka G kita tangkap dengan Barang Bukti (BB) ganja kering sekitar 54 Kilogram di kemas dengan 49 paket”; ucap Kapolres saat Konferensi Pers, Kamis pagi 7 September 2023.
Ia juga menambahkan, Narkoba tersebut sebelumnya dijemput tersangka G di Kawasan Boncah di perbatasan Limapuluh Kota dan Kabupaten Agam. Tersangka G diduga dikendalikan Napi di Nusakambangan.
” Tersangka G dikendalikan seorang Napi di Nusakambangan, mereka berkomunikasi melalui handphone. Dan dijanjikan upah 100 untuk satu paketnya ” tutup Kapolres.
Lebih lanjut IPTU. Andhika mengatakan bahwa Tersangka G merupakan Residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena kasus yang sama. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
” Untuk tersangka G merupakan Residivis kasus yang sama, ia tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat” Ujarnya didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Desmon dan Kanit I, AIPTU. Doni Arwando.
Hingga kini, tersangka G dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.