Limapuluh Kota,- Cabuli siswi sekolah dasar, Pini (51) Warga Jorong Koto Tangah Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau harus berurusan dengan polisi. Pria yang sudah masuk lansia ini harus merasakan dinginnya lantai penjara karena otak mesumnya.
Ketika nafsu sudah menguasai diri, akal sehat pria inipun lenyap. Pini diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak bawah umur yang masih sekolah di bangku SD. Tindakan Pini diketahui terjadi pada Kamis 19/10/23 malam.
Pini ditangkap polisi setelah ada laporan pengaduan dari pihak keluarga korban di Mapolres Limapuluh Kota. Atas dasar LP/B/121/X/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar Tanggal 20 Oktober 2023 tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota Langsung bergerak melakukan penyelidikan sampai mengamankan diduga pelaku.
Pelaku diamankan tim opsnal sat reskrim Polres Limapuluh Kota pada Senin 23/10/23 malam sekira jam 23.30 wib.
Pini di tangkap di sebuah dangau (gubuk/pondok) tempat tersangka biasa mngurung ternak sapinya. Kepada pihak kepolisian pelaku mengakui perbuatan bejat yang telah dilakukannya kepada siswi SD yang masih berusia 12 tahun tersebut. Perbuatan tersebut telah dilakukannya berulang kali. Setiap melakukan perbuatan bejat (menyetubuhi) bocah tersebut, Pini selalu memberi uang Rp 20.000, kadang sampai 25 ribu rupiah.
Terungkapnya kasus bejat tersebut karena pelaku keceplosan bercerita kepada tetangga korban. Seakan tanpa salah dan dosa pelaku menceritakan bahwa dia telah menggauli korban.
Tetangga korban usai mendengar cerita pelaku langsung mengabarkan kepada orang tua korban.
Atas informasi tersebut keluarga korban langsung membuat laporan polisi atas tindakan bejat Pini kepada anak mereka.
Saat diringkus tim Opsnal Sat reskrim Polres Limapuluh Kota, tersangka tidak bisa mengelak dari laporan keluarga korban. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur .
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur ,membenarkan penangkapan tersangka Pini tersebut.
Ya kita telah melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka pelaku perbuatan bejat terhadap anak bawah umur. Menurut pengakuan tersangka perbuatan tak senonoh layaknya suami istri itu di lakukan tersangka di rumah korban saat orang tua korban mencari nafkah pergi ke sawah.
Menurut pengakuan pelaku, setiap habis melepaskan birahinya korban selalu di beri uang dua puluh ribu (Rp 20.000) kadang dua puluh lima ribu (25.000) sehingga perbuatan kejinya di lakukan sudah berulangkali sebut Hendra .
Hingga kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota jalan raya negara Tanjung Pati – Ketinggian Kabupaten Limapuluh Kota untuk di lakukan penyelidikan selanjutnya tersangka juga dikenakan pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.