Payakumbuh - Fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (09/10/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya, Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD serta organisasi perangkat daerah.
"Selamat atas pelantikan saudara Jasman sebagai Pj. Wali Kota Payakumbuh semoga Payakumbuh semakin baik lagi ke depannya. Dan terimakasih kepada Saudara Rida Ananda atas dedikasinya selama menjabat, semoga terus memberikan kontribusinya untuk kemajuan kota kita," kata Wakil Ketua DPRD Wulan Denura.
Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi, yang dimulai dari:
Fraksi PKS
Dengan juru bicaranya Suparman menyampaikan, bahwasanya Kota Payakumbuh masih perlu senantiasa melakukan upaya menambah pendapatan asli daerah, hal ini dikarenakan postur pendapatan yang ada APBD Kota Payakumbuh masih sangat tergantung dengan dana transfer dari pusat.
"Pajak Daerah dan Retribusi daerah ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dimaksimalkan," karanya.
Oleh sebab itu terkait dengan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, fraksi PKS memandang beberapa hal:
1. Penyesuaian dan perubahan terkait dengan objek pajak daerah dan retribusi daerah termasuk dalam hal tarif merupakan suatu hal yang wajar mengingat kondisi ekonomi secara umum sedang menurun, sehingga subjek yang akan membayar pajak dan retribusi pun secara umum mengalami kesulitan ekonomi.
2. Hal selayaknya dilakukan oleh Pemko Payakumbuh yang mendapatkan pajak dan retribusi dari masyarakat adalah mengelola dengan baik, kredibel dan dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Melakukan verifikasi aset dan sekaligus melakukan maintenance terhadap aset daerah, sehingga aset tersebut dapat bernilai dan sekaligus bisa menjadi sumber pemasukan bagi daerah.
Fraksi Gerindra
Dengan juru bicaranya Mawi Etek Arianto mengatakan, setelah mencermati dan mempelajari Nota penjelasan atas 2 (Dua) buah Ranperda yang disampaikan Pemko Payakumbuh, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pandangannya sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Payakumbuh sangat sepakat dan mendukung serta mengapresiasi Pemko Payakumbuh dalam hal Pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga nantinya dengan adanya aturan ini masyarakat khususnya wajib pajak lebih patuh lagi terhadap kewajibannya.
"Dengan adanya Perda ini nantinya para investor yang ingin berinvestasi di Kota Payakumbuh pun dapat mengetahui aturan yang jelas dan tertarik untuk berinvestasi di Kota Payakumbuh, kemudian meningkatkan kesempatan untuk tenaga kerja baru untuk masyarakat kita Kota Payakumbuh," ucapnya.
Untuk sosialisasi dan sanksi, Fraksi Gerindara mengharapkan keseriusan Pemko agar Perda ini nantinya benar-benar digaungkan dan diketahui oleh masyarakat Kota Payakumbuh maksud dan tujuannya dengan melibatkan OPD penegak Perda untuk ikut berpartisipasi aktif.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Fraksi Gerindra sangat mendukung, Pemko untuk melakukan Ranperda tentang Retribusi Daerah, dimana segala bentuk Retribusi komplit dibahas dalam Ranperda tersebut secara tidak langsung nantinya dapat mencabut Ranperda yang sudah ada tentang Retribusi ini.
"Namun perlu kita cermati mana poin-poin Perda yang lama yang mungkin bisa kita pakai dan masih berlaku menurut peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan daerah," tutupnya.
Fraksi Demokrat
Dengan juru bicara Sri Joko Purwanto, menyampaikan, pemungutan atas pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah yang termasuk kedalam PAD.
"Daerah selalu berusaha untuk menggali dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sector ini," katanya.
Menanggapi penyampaian Nota penjelasan Walikota Payakumbuh tentang Ranperda Pajak Daerah Dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2023, Fraksi Demokrat, memberikan pandangan umum terkait beberapa hal sebagai berikut:
1. Secara prinsip menyambut baik Dengan adanya perda pajak daerah dan retribusi daerah ini, dengan memperhatikan pengaturan Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ada tertuang dalam peraturan daerah sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan serta kebutuhan pemungutan pajak.
2. Fraksi Demokrat memandang dengan adanya perda ini, akan memberikan ruang bagi pemko untuk lebih mengeksplor semua potensi pendapatan dan akan memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD.
3. Dengan Perda ini nantinya ada upaya untuk menyederhanakan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada satu organisasi perangkat daerah. Berdasarkan hal tersebut raperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah guna mengoptimalkan PAD.
4. Pemerintah Daerah perlu menyusun satu perda untuk semua pajak daerah dan retribusi daerah yang akan berlaku paling lambat tanggal 5 Januari 2024.
"Kita semua mempunyai harapan yang sama, dengan ditetapkannya peraturan daerah Kota Payakumbuh ini nantinya bisa membawa kemajuan bagi Kota Payakumbuh," tutupnya.
Fraksi Golkar
Dengan juru bicara Maharnis Zul menyampaikan beberapa pandangan dari Fraksi Golkar, diantranya:
1. Berkenaan dengan tarif yang telah ditetapkan persentasenya kalau tidak harga mati, mungkin sebagian perlu dikaji ulang.
2. Pendataan tentang PBB-P2 mungkin perlu diperbaharui.
3. Terhadap pemungut pajak, SDM nya sangat perlu jadi perhatian.
4. Reward terhadap pemungut pajak juga perlu menjadi perhatian.
5. Menyangkut retribusi jada umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, berilah pelayanan dengan sebaik-baiknya dan pungutlah retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Terhadap yang mangkir dari membayar pajak atau retribusi perlu diberi tindakan tegas, sehingga dapat menimbulkan efek jera.
"Mudah-mudahan dengan kerja yang sungguh-sungguh melalui pajak dan retribusi, PAD Kota Payakumbuh dapat melebihi 17 persen," tutupnya.
Fraksi PPP
Dengan juru bicaranya Ahmad Zifal, Fraksi PPP menyampaikan, secara proporsional PAD Kota Payakumbuh berkontribusi terhadap Pendapatan daerah setiap tahunnya berkisar lebih kurang 17 %.
"Pajak dan Restribusi Daerah merupakan 2 sumber yang menjadi penopang untuk Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Selama ini Kota Payakumbuh sebagai Daerah Otonomi selama lebih dari 10 tahun telah menetapkan 10 Peraturan tentang Pajak Daerah dan 3 Peraturan tentang Restribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
Sehubungan dengan hal ini maka sudah sepantasnya Peraturan Daerah tentang Pajak dan Restribusi Daerah Kota Payakumbuh ditinjau kembali dan juga disinergikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022, Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2022.
Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan
Dengan juru bicaranya Safrizal, mempertanyakan 7 (tujuh) hal, sebagai berikut:
1. Tentang PBB P2, berapa rata-rata kenaikan BPP P2 seandainya Ranperda ini diakomodir menjadi Perda...? Mohon Penjelasan.
2. Kami khawatir jika Ranperda yang memuat kenaikan PBB P2 ditetapkan dan diberlakukan sebelum Pileg, akan berdampak pada Aspek politis karena tentu saja seluruh lapisan masyarakat Kota Payakumbuh akan menyorot Kebijakan Lembaga Legislativ.
3. Kalaupun angkanya akan naik, kami bersaran kiranya kita tetapkan angka kenaikan yang paling rendah atau paling minimal.
4. Selain PBB P2 kami menganalisa Pajak Daerah cendrung angka penetapannya turun, semangat pemerintah untuk mempermudah dunia investasi perlu kita apresiasi.
5. Retribusi yang berkenaan dengan wilayah pasar, perlu kita kaji lebih mendalam dan sangat hati-hati, hampir semua kebijakan pemerintah tentang pungutan di wilayah pasar ditolak dan menimbulkan gejolak di wilayah pasar.
6. Karena Ranperda ini berhubungan erat dengan PAD untuk kali kedua, fraksi kami menyarankan kiranya Pemerintah Kota Payakumbuh segera untuk mengkaji dan menganalisa tentang perlunya dipisahkan Bidang Pendapatan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) sehingga Bidang Pendapatan menjadi sebuah OPD.
7. Dalam kondisi saat ini, bagaimana keadaan persentase pajak dan retribusi yang mampu dipungut serta kendala- kendala apa saja yang dihadapi OPD terkait dalam pelaksanaan dan solusi apa saja yang telah diambil.
Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
Opetnawati sebagai juru bicara menyampaikan, bahwa Pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan idola setiap daerah, termasuk Kota Payakumbuh.
"Oleh karena itu kita perlu menciptakan formula yang tepat untuk dapat memperoleh capaian yang maksimal dalam mengumpulkan pajak dan retribusi ini," ucapnya.
Setelah menyimak Nota Penjelasan Pj. Wali Kota Payakumbuh tentang Retribusi dan Pajak daerah, yang intinya merupakan penyesuaian terhadap beberapa jenis pajak daerah, maka Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional mempertanyakan beberapa hal:
1. Kenapa di dalam klausul sandaran Nota Penjelasan Ranperda yang diajukan ini tidak terdapat Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah Kota Payakumbuh yang telah disampaikan pendapat akhirnya oleh DPRD Kota Payakumbuh pada tanggal 30 November 2021 yang lalu?
2. Mengingat saat ini sudah cukup banyak masyarakat kita telah memanfaatkan TV Kabel yang dikelola pihak swasta, maka kami mengharapkan informasi, apakah keberadaan TV kabel yang dikelola pihak swasta tersebut termasuk obyek yang dapat dijadikan PAD untuk daerah kita?
3. Kami mendukung pembahasan Ranperda tentang Retribusi dan pajak daerah kita ini, karena kondisi ekonomi dan perkembangan kota kita selalu berubah dalam waktu yang tidak lama, seperti meng klasifikasikan pajak hotel, dan lain-lain.
4. Di dalam pembahasan Ranperda ini, kami sangat mengharapkan kiranya kita betul-betul melakukan pembahasan yang cermat dengan seluruh stacholder yang bersinggungan dengan Ranperda ini.
Setelah sidang ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah antara DPRD Kota Payakumbuh dengan Pj. Wali Kota Payakumbuh. (*)