Lampiaskan Nafsu Bejat Kepada Anak Kandung, Iyal Dibekuk Polisi



Limapuluh Kota,- Binatang Bertubuh manusia, mungkin istilah inin cocok di lekatkan pada A alias Iyal (53). Pasalnya pria yang sudah masuk lansia ini tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandung sendiri. 

Akibat prilaku bejat tersebut warga Ikua Parit Limbanang kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya merasakan dinginnya lantai penjara. Iyal diringkurs tim Opsnal Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota pada Rabu 4/10/23 kemaren sekira jam 01.00 wib. 

Perbuatan bejat Iyal diketahui pihka keluarga pada Sabtu 23/9/23. Tidak terima atas perbuatan bejat Iyal kepada anak kandungnya sendiri, pihak keluarga membuat laporan ke Polres Limapuluh Kota. 

Setelah mendapat laporan dari keluarga dengan LP/B/X/2023/SPKT/Polres 50 Kota /Polda Sumbar Tanggal 2 Oktober 2023 tim opsnal satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. 

Dari hasil penyelidikan tersebut tersangka iyal di tangkap pada hari Rabu (04/10) 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya. 

Dari hasil interogasi di lakukan tersangka Iyal mengakui perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut pengakuan Iyal, perbuatan itu telah ia lakukan sejak tahun 2022 lalu. Dan itu terus berulang dilakukannya sampai tahun 2023 ini. 

Diketahui Iyal tinggal hanya berdua dengan anak perempuannya yang saat ini berusia 17 tahun sejak ditinggal mati istrinya. 

Iyal mengakui perbuatan bejat tersebut dilakukannya usai menonton film blue alias film porno. Setiap melakukan aksi bejat Iyal selalu mengancam si anak akan dibunuh jika sang anak tidak mau melayani serta menyebarkan kejadian tersebut kepada orang lain. 

Penangkapan tersangka Iyal dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota Iptu Hendra dan Kanit Reskrim Aipda Bainur serta anggota lapangan lainnya .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur ,membenarkan adanya penangkapan tersangka A alias Iyal di Jorong Ikua Parit Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota. 

Ya kita sudah melakukan penangkapan terhadap  tersangka karena adanya laporan dari keluarga korban. Setelah kita dapatkan informasi dan kita langsung melakukan penyelidikan sehingga melakukan penanangkapan terhadap pelaku. 

Menurut pengakuannya ia sudah menyetubuhi anaknya dari tahun 2022 hingga 2023 saat itu sianak masih di bawah umur ,sampai korban berusia (17). Saat diinterogasi tersangka yang sudah di tinggal mati istrinya tiga tahun yang lalu. Tersangka ini tinggal berdua di rumahnya. 

Kemudian tersangka menmgakui nekat melakukan perbuatan ini karena keseringan nonton film porno. Tersangka menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Setiap meniduri korban tersangka selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak hasratnya jelas Hendra 

Saat ini tersangka" A alias Iyal sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota, di kawasan Jalan Raya Tanjung Pati - Ketinggian Nagari Sarilamak ,guna untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya