Payakumbuh,- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhsil bekuk satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) milik seorang wanita yang terjadi pada hari Kamis (20/10) di seputaran lokasi Taman Batang Agam Payakumbuh.
Tersangka Putra (26 th) di bekuk pihak kepolisian saat tertidur lelap di rumah kontrakanya yang beralamat di Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau bersama anak istrinya, Sabtu (22/10) pukul 03.30 Wib dini hari. " Betul sudah kita amankan dan saat ini berada di rutan Polres Payakumbuh, " ujar Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H.
Di tambahkan Kasat Reskrim, tersangka Putra melakukan aksinya pada saat melihat seorang pengunjung sedang duduk di atas kendaraan dan sedang melakukan panggilan telefon menggunakn handphone miliknya. Situasi seputaran taman batang agam yang sepi di tambah korban hanya seorang diri membuat niat dari tersangka dan seorang temanya Gilang (DPO) untuk mengambil handphone milik korban timbul.
Seakan tak ingin kehilangan moment Gilang yang membawa kendaraan langsung memberhentikan kendaraan sementara tersangka Putra yang merupakan eksekutor langsung merenggut paksa handphone milik korban. Korban sempat berikan upaya perlawanan dengan cara menarik baju tersangka saat akan melarikan diri dengan sepeda motornya namun tersangka berhasil mendorong korban hingga korban terjatuh dan membentur aspal. " Berdasarkan keterangan yang kita himpun baik dari korban dan saksi yang ada, kita berhasil ringkus pelaku bersama barang bukti berupa handphone OPPO A5 warna hitam milik korban yang belum sempat di jual tersangka, " beber Kasat lagi.
Selain handphone milik korban Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat BA 3359 CI yang di gunakan ke dua tersangka saat melancarkan aksinya. " Untuk tersangka Gilang sendiri pihak keluarga sudah berjanji akan menyerahkannya hari ini ke Mapolres, Senin (23/10), kita tunggu saja, kalau berkilah akan kita kejar, " pungkas AKP Elvis. (hms*)