Search

KPU Lima Puluh Kota Tetapkan 459 DCT Untuk Pemilu 2024

Limapuluh Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untum Calon Anggota DPRD Kabuaten tersebut sebanyak 459 orang.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers terkait DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk Pemilu Tahun 2024, Sabtu (4/11). Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Lima Puluh Kota Okto Rizaldi, Komisioner KPU Rozi Wan, Zumaira, Syafrizal Khairul Ali, dan juga jajaran Sekretariat KPU setempat.

Pada konferensi pers yang digelar di kantor KPU itu, Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi mengatakan di Kabupaten Lima Puluh Kota DCT yang ditetapkan adalah sebanyak 459 orang, jumlah ini bertambah 3 orang dari daftar calon sementara (DCS) yakni sebanyak 456.

"Dalam tahapannya, ada parpol yang mengajukan perbaikan karena calonnya bermasalah, akhirnya sekarang jumlah DCT bertambah," ujarnya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Lima Puluh Kota, Zumaira mengatakan penetapan DCT itu berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU menyusun dan menetapkan DCT pada 3 November 2023.

Ia mereview perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT, yang dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik 1-14 Mei 2023. Untuk DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, bakal calon yang diajukan oleh 17, kemudian pada waktu diumumkan dan ditetapkan menjadi DCS.

Setelah itu DCS diumumkan menerima masukan dan tanggapan masyarakat, setelah itu ada tahapan perbaikan DCS.

Kemudian diverifikasi dan ditetapkan DCT pada 3 November 2023.

"459 DCT tersebar pada lima daerah pemilihan di Kabupaten Lima Puluh Kota," katanya.

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU  Kabupaten Lima Puluh Kota Rozi Wan mengatakan setelah 25 hari penetpan DCT, Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye.

“Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. selama 75 hari. Mulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," jelasnya.