Wahyudi Thamrin

2 Pemuda Diamankan Tim Sat Resnarkoba Padang Pariaman

 


Padang Pariaman,- Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman membekuk dua orang pemuda inisial NS (23) dan HJP (18) lantaran terlibat peredaran penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kedua pelaku tersebut diringkus polisi bertempat di sebuah pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Senin 11/12/2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni Kurniawan mengatakan benar telah diamankan dua orang pria inisial NS (23) dan HJP (18) warga Korong Aie Tajun, Nagari  Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Dilanjutkan oleh Kasat penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika disebuah pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku," tutur Kasat Iptu Deni, Selasa (12/12).

Kemudian petugas melakukan  penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku NS dan HJP di sebuah pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Setelah itu dipanggil saksi masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku warna putih dan 2 linting rokok yang berisikan diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku ia mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar merupakan miliknya dan dalam penguasaannya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Padang Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Andra)