Payakumbuh,- Pernah mendekam dibalik jeruji besi karena narkoba tidak membuat jera pria ini untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Nov" (36) seorang residivis narkoba kembali harus berurusan dengan polisi atas kasus yang sama. Hal ini di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra saat di konfirmasi, Jum'at (22/12) pagi diruanganya.
" Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo kemarin, Kamis (21/12) malam, " terang Kasat Narkoba.
Di jelaskan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap tersangka Nov berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di sekitaran lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka Nov.
Saat di gerebek, tersangka Nov sempat berusaha membuang diduga barang bukti berupa plastik bening di bungkus dengan plastik makanan Qtela yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, namun dengan kesigapan anggota Tim Phantom, barang bukti berhasil didapat.
Kepada Polisi, Nov mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram tersebut di dapatnya dari seseorang bernama Roby (DPO) seharga Rp 3.800.000,- dengan cara di pesan melalui chat whatssup kemudian selanjutnya barang bukti di ambil di dekat batang pohon pinggir jalan umum Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat.
" Kita masih melakukan pendalaman dan penyelidikan perihal keberadaan tersangka Roby yang masih menjadi DPO " beber Kasat Narkoba lagi.
Selain barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Supra X 125 dan satu unit handphone merk Realme warna abu-abu. (*)