Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,-Pelarian warga Jorong Balai Mansiro Kenagarian Guguak VIII Koto kecamatan Guguak berakhir sudah. MYF alias Yusron(19) yang diduga pelaku pencurian disebuah bengkel di Balai Mansiro diciduk tim Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota.
Aksi Yusron melakukan pencurian di bengkel tersebut diketahui pada Rabu 7/12/22 lalu. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi dengan bukti laporan LP/B/37/Xll/2022/SPKT/Polres 50 Kota /Polda Sumbar tanggal 10 Desember 2022.
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Dari hasil lidik diketahui Yusron melakukan aksi tidak seorang diri.
Selang 2 Minggu dari laporan polisi berhasil mengamankan 2 orang teman Yusron dengan inisial F dan R yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di bengkel tersebut. F merupakan adik kandung Yusron. Sementara Yusron berhasil melarikan diri.
Setelah Tim Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat dengan keberadaan Yusran yang sebelumnya DPO lebih kurang 10 bulan sehingga tanpa buang kesempatan Yusran di tangkap saat berada di rumah neneknya di Balai Mansiro ,pelaku pencurian di sebuah bengkel sekitar Desember 2022 itu tidak berkutik saat di ringkus pada hari Kamis (30/11) 2023 sekira pukul 23.00 WIB .
Saat diinterogasi polisi Yusron mengakui bahwa pencurian ia lakukan bersama dua temannya yang salah satu merupakan adik kandungnya sendiri. Yusron mengakui melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi bengkel yang tidak ada menunggui.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur membenarkan adanya penangkapan terhadap Yusran pelaku pencurian ‘ benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis tanggal 30 November 2023.
Aksi pencurian tersebut di ketahui pada 7 Desember 2022 yang lalu , seminggu usai kejadian kita berhasil menangkap dua rekannya salah satu dari mereka merupakan adik pelaku. Sementara pelaku sempat buron 10 bulan.
Setelah kita mendapat informasi dengan keberadaannya kita langsung melakukan penangkapan terhadap si pelaku yang sempat buron lebih kurang sepuluh bulan.
Modus pelaku melarikan diri dengan cara berpindah – pindah dari satu tempat ke tempat lain. Sebelum kejadian ini pelaku juga sudah pernah mencuri hand phone di daerah Guguak.
Menurut pengakuan pelaku bengkel tersebut sudah di mata – matai lebih dulu karena pemiliknya tinggal tidak jauh dari lokasi bengkel tersebut sehingga pemilik bengkel ( korban) menderita kerugian lebih kurang Rp 35.000.000 ( tiga puluh lima juta rupiah) sasaran pencuriannya berupa sebuah kompresor,mesin potong rumput ,mesin jahit,mesin gomok ,ombeng mobil serta alat bengkel lainnya sebut kasat Reskrim Iptu Hendra yang di Amini oleh Kanit Reskrim Aipda Bainur .
Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Sarilamak kecamatan Harau untuk proses lebih lanjut. Penangkapan pelaku di pimpin langsung oleh kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur beserta anggota lapangan lainnya.