Limapuluh Kota,-Tim dari Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota amankan 2 orang yang diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di kecamatan Pangkalan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Hendra.
Ya kita amankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang tersebut yaitu A(56) dan IC (49), kata Iptu Hendra kepada awak media pada Rabu 31/01/24.
Dua orang pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Salah satu pelaku diamankan di pinggir jalan Jorong Pasar Baru Kenagarian Pangkalan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota. Setelah pelaku pertama diamankan dan dilakukan pengembangan didapat pelaku kedua.
Dari penangkapan 2 diduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diamankan 57 jerigen BBM jenis pertalite dan 3 jirigen BBM jenis bio solar. JUga ikut diamankan satu unit mobil pick up jenis L 300 yang dipakai pelaku untuk melansir BBM tersebut. Terang Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota ini.
Menurut informasi pelaku mengambil/membeli BBM di SPBU Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan. Penangkapan 2 pelaku ini dilakukan seminggu yang lalu dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Limapuluh Kota di Katinggian Sarilamak Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut, terang Iptu Hendra