Pesisir Selatan,- Tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan amankan 5 orang pemuda diduga pelaku tindak pidana asusila. Kelima pemuda yang diamankan ditempat berbeda tersebut lakukan tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Pelaku masing-masing inisial SR (26), MS (19), FS (17), RS (16), dan KZ (19) merupakan warga Kampung Koto Raya, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang. Kelima pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I/2023/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 26 Januari 2023
Kelima pelaku dilaporkan keluarga korban pada tanggal 26 januari 2023 lalu atas dugaan tindakan asusila dengan menggunakan ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Tindakan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, kelima pelaku berhasil diringkus polisi di lima lokasi berbeda di kawasan Kampung Koto Raya dan Kampung Karang Labuang, Kecamatan Lengayang pada Selasa 9/1/24.
“Berdasarkan laporan polisi pada 26 Januari 2023 lalu, telah dilakukan upaya penangkapan paksa terhadap lima orang laki-laki inisial SR, MS FS, RS, dan KZ,” kata AKP Andra melalui melalui Kanit PPA Iptu Darsono SH.
Ia menjelaskan, kelima pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur inisial B.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah milik Fadil di Kampung Koto Raya, Kenagarian Lakitan Selatan, Kecamatan Lengayang pada akhir Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
“Kelima pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara saling bergantian di dalam rumah atas nama Fadil,”
Saat ini ke 5 pelaku sudah diamankan di unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Terang Kasat AKP Andra Nova, SH, MH melalui Kanit PPA IPDA Darsono, SH pada Rabu 10/1/24 siang. (ari)