Limapuluh Kota,-Sejumlah spanduk berisi ajakan dan himbauan untuk hentingan penambangan liar atau ilegal mining dipasang di wilayah hukum Polsek Luhak. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya penambangan galian c ilegal di wilayah hukum polsek yang dipimpin oleh AKP Rika Susanto.
Menurut Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto, pemajangan spanduk bertuliskan kalimat peringatan; ‘Stop Ilegal Mining atau Penambangan Liar’ itu dipajang di tempat-tempat strategis di kawasan Kecamatan Lareh Sago Halaban karena didaerah tersebut marak terjadinya aksi penangan liar mineral dan batu kapur.
“ Kita sengaja memajang sejumlah spanduk berisi himbauan stop melakukan penambangan liar atau ilegal mining sebagai upaya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi penambangan liar yang dapat merusak lingkungan itu,” ungkap Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto kepada wartawan disela-sela kegiatan bersama anggotanya saat memajang spanduk himbauan di Bukik Alang Lauik, Jorong Tanjung Gadang Rumah, Kenagarain Tanjung Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Diakui AKP Rika Susanto, pemajangan spanduk berisi himbauan dilarang melakukan penambangan liar atau ilegal mining itu juga di Jorong Ateh Laban, Kenagarian Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
“Di kawasan ini acap kali diperoleh informasi dari masyarakat bahwa aksi penangan liar atau ilegal mining sering terjadi dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar AKP Rika Susanto.
Ditegaskan AKP Rika Susanto, bagi masyarakat yang kedapatan atau ketahuan melakukan aksi penambangan liar atau ilegal mining dapat dijerat pidana dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Milliar.
“ Sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor: 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pelaku ilegal mining atau penambangan liar dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 Milliar.” pungkas AKP Rika Susanto.