Payakumbuh,Salingkaluak.com,- Mengawali tahun 2024 ini, Sat Narkoba Polres Payakumbuh langsung gerak cepat menunjukan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh dengan melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (04/01/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ZS (34) beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijualnya kepada calon pembeli.
" Betul, kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang saat ini telah di tahan di Mapolres Payakumbuh, " ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Jum'at (05/01).
Di katakan Iptu Aiga, penangkapan tersangka berawal dari masuknya laporan masyarakat yang menjelaskan bahwa akan adanya transaksi narkoba di sekitaran Pasar Pekan Jum'at yang beralamat di Jorong Dalam Koto Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh.
Mendapat laporan tersebut Tim Phantom di bawah pimpinan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Yoza Prima langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang di terima.
" Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima benar adanya tersangka ZF sedang menunggu calon pembeli di sekitar lokasi, " beber Aiga.
Tersangka ZF yang juga pernah merasakan dinginya tembok penjara dengan kasus yang sama ini tak berkutik saat tim Phantom menyergap dan membekuk dirinya.
Disaksikan Wali Jorong dan pemuda setempat saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, Polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening yang sempat di jatuhkan tersangka saat disergap. Tak cukup sampai disitu Polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang mana menurut pengakuan tersangka narkotika tersebut di dapat dari seseorang bernama"ANDI" (DPO) yang beralamat di Sicincin Padang Pariaman.
Dari penangkapan tersebut total polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu (*).