Padang Pariaman,- Seorang pemuda inisial HW (20) asal Barilas Hilir Kabupaten Pasaman ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman atas laporan kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku diringkus bertempat disebuah rumah didaerah Simpang Tonang, Jorong Perdamaian, Barilas Hilir, Kabupaten Pasaman, Sabtu 6/1/2024 sekira pukul 02:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan kejadian berawal sewaktu korban atas nama Nanda Satria warga Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman menjual sepeda motor miliknya merk Honda CBR warna hitam Nopol BH 6878 AU melalui marketplace.
Setelah diposting ada yang berminat untuk membelinya dan pembeli atau pelaku datang kerumah korban pada Jumat 22 Desember 2023 di Muaro Kasang, Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Saat itu korban masih di kantor namun mertua korban yang membantu melayani pelaku saat mengecek keadaan sepeda motor tersebut dan pelaku minta izin untuk mencoba membawa sepeda motor dengan mengatakan tas pinggangnya ditinggalkan dirumah korban," tutur Iptu AA Reggy, Senin (8/1).
Kemudian sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku untuk dicoba, namun pelaku tidak kembali lagi dan tas yang ditinggalkan oleh pelaku setelah diperiksa cuma berisikan kertas dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 150 lembar.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman didapatkan informasi dilapangan bahwa pelaku pernah bekerja disebuah galon air didaerah Pauh Kota Padang.
Namun petugas kepolisian mencoba melakukan undercover dengan pelaku didekat galon air tersebut, ternyata pelaku sudah pulang ke kampung halamannya ke daerah Pasaman.
Selanjutnya Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak menuju ketempat keberadaan pelaku dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda CBR serta pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)