Payakumbuh,Salingkaluak.com,-Diduga lakukan penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, warga Jorong padang laweh Lintau Buo Utara Tanah Datar diamankan tim Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
NP (36) diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan atau penimbunan bahan bakar minyak jenis pertalite.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi diketahui bahwa NP membeli bbm jenis pertalite tersebut di SPBU yang da di Jorong Tarok Nagari Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota.
Tim yang langsung dipimpin Kanit II, Zulfian Hidayat itu juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait aktivitas NP yang melakukan penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM itu.
"Bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Mobil Kijang warna hitam BA 1807 EG yang bagian tangki minyaknya dibagian bawah dipasang slang untuk mengeluarkan minyak setelah terisi penuh, puluhan liter BBM/Minyak Jenis Pertalite dan tujuh jirigen Kosong dan lainnya," ujarnya.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Pramadona SH mengatakan bahwa kasus itu berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Gas yang disubsidi dan Penyediaan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah,” sebut AKP. Doni kepada awak media pada Kamis 25/01/24 sore.
Tersangka diamankan tim dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh setelah terpantau melakukan penyalinan bbm dari tanki mobil ke jirigem. Pelaku NP melakukan pembelian berulang ulang ke pompa SPBU dan menyalin ke jirigen dengan menggunakan slang yang sudah disediakan di bawah tanki mobil tersebut, terang AKP Doni.
”Tersangka kita tangkap Senin 22 Januari 2024 di daerah Jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota, kemudian dilakukan penindakan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Payakumbuh.” tambah Doni.
Tersangka NP saat ini telah diamankan di Mapolres Kota Payakumbuh bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan. Tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh ini.