Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Guru Ngaji Diamankan Polisi

 


Padang Pariaman – Seorang pria yang berprofesi sebagai guru mengaji diamankan polisi di Kabupaten Padang Pariaman. Pria yang diketahui berinisial R warga Korong Batang Piaman Nagari Koto Dalam Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman ditangkap atas laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan, penangkapan R berawal dari laporan keluarga korban pada Kamis (15/2/2023).

“Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terakhir diketahui pada Rabu, 7 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB,” ungkap Iptu AA Reggy, Sabtu (17/2).

Laporan dari keluarga korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah diperoleh cukup bukti permulaan maka dilakukan upaya penangkapan.

Pelaku akhirnya ditangkap di Korong Batang Piaman Nagari Koto Dalam Padang Pariaman pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul Pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, R mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya, sudah 10 kali melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” sebut kasat.

Saat ini pelaku yang berprofesi sebagai guru mengaji tersebut diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ARI)