Sijunjung,Salingkaluak.com,-Puluhan karung pupuk bersubsidi diamankan jajaran Polres Sijunjung.
Pupuk bersubsidi yang diamankan jenis Urea dan Phonska,kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, di Muaro Kamis (8/2)
Menurut Kasat, Berdasarkan Informasi yang diterima masyarakat, bahwa Adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska.
Lalu Kasat Reskrim memerintahkan team Opsnal untuk melakukan Patroli guna mengantisipasi adanya kegiatan Penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini.
Informasi ini diterima pada Selasa (6/2) sekira pukul 22.00 WIB.
TIm opsnal Sat Reskrim Polres sijunjung yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan Patroli di jalan umum simpang 3 Tanah Badantung Jorong Ganting Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung.
Sewaktu Patroli petugas melihat salah satu kendaraan yang dicurigai mempunyai muatan dibelakang dan di tutupi oleh Terpal warna biru.
Petugas memberhentikan kendaraan dan menanyakan kepada Sopir, barang yang dibawanya beserta dokumen pengangkutannya,
Sopir menerangkan Bahwa Barang yang diangkut adalah Pupuk Urea 20 karung dan Pupuk Phonska 10 karung Bersubsidi Pemerintah, pupuk ini ditutupi dengan kotoran Ayam sebanyak 60 Karung.
Ternyata kendaraan ini tidak memiliki Dokumen atau Izin pengangkutan kemudian pupuk bersubsidi tersebut. Pupuk bersubsidi tersebut peruntukannya untuk masyarakat lintau Kecamatan lintau kabupaten Tanah Datar provinsi Sumbar. Namun pupuk tersebut dibawa dan dijual ke kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Atas dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, sopir dan kernet diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Kasat reskrim Polres Sijunjung.
Sopir yang diketahui bernama Rudi Hartono 52 thn dan kneknya Robin Febrianto warga Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.
Selain sopir dan kernet juga diamankan 1 (Satu) Unit mobil Jenis Pick Up merk Iduzu Traga warna Putih dengan Nomor Polisi BA 8018 EA. 20 Karung isi 50 KG Pupuk Urea
,10 Karung isi 50 Kg Pupuk Phonska
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan pupuk Bersubsidi Jenis Urea Dan Phonska diduga melanggar undang undang RI No. 7 tahun 1995 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.tutup Kasat Muhammad Yasin .( Alim)