Padang Pariaman,-Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman lakukan usaha penangkapan paksa terhadap diduga pelaku penggelapan mobil. RS(41) warga Korong Simpang Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman diamankan pada Minggu 25/24 di Ciater Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
RS diciduk dengan dasar laporan polisi LP/B/69/VII/2023/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 11 Juli 2023. Dengan dugaan pengelapan mobil jenis Honda CRV tahun 2007 dengan pelapor atas nama Erizal.
Baca Juga: Perolehan Suara Partai Dan Caleg di Dapil Payakumbuh 3
Kapolres Padang Pariaman AKBP Bagus Ikhwan Christian melalui Kasat Reskrim Iptu AA. Reggi S. Tr. membenarkan penangkapan paksa tersebut.
Ya tim kita telah mengamankan diduga tersangka penggelapan mobil. RS dilaporkan ke polisi karena menggelapkan hasil penjualan mobil pada Juli 2023 lalu.
Usai menjual mobil korban RS diduga kabur ke Pulau Jawa. Dari keterangan saksi, RS diamanahkan untuk menjual satu unit mobil jenis Honda CRV tahun 2007. Setelah mobil laku di jual, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada korban, terang Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman kepada awak media.
Mobil dijual oleh RS kepada salah seorang makelar di Padang Panjang seharga Rp 80.000.000,00.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Pulau Jawa. Tim langsung bergerak mencari keberadaan RS. Pagi 25/2/24 pekalu berhasil diamankan di Kabupaten Subang Jawa Batar, kata Iptu AA.Reggi.S.Tr.
Kepada pihak kepolisian pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengembangan lebih lanjut, tutup Kasat. (ARI)