Sijunjung - Dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sijunjung diringkus polisi.
Pelaku inisial K (44) warga Jorong Pasar Kenagarian Dusun Pasar dan W (39) warga Jorong Simpang Kamang Kenagarian Kamang.
Keduanya ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polres Sijunjung Rabu (27/3) sekira pukul 15:30 WIB di kawasan Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Budi Rilvantino mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran sabu di daerah Kamang Baru.
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah itu dan menemukan kedua pelaku.
Petugas melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kotak rokok yang dibalut dengan lakban yang didalamnya ditemukan plastik klip bening ukuran besar dengan 9 bungkusan plastik klip yang diduga isinya narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi 2 paket diduga narkoba jenis sabu.
Selain 11 paket diduga berisi sabu, juga diamankan barang bukti 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor dari tangan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan. (ARI)