Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, S terpaksa Berlebaran Dibalik Terali Besi

 


Sijunjung - Seorang pemuda inisial S (22) terpaksa merayakan lebaran di balik jeruji besi.  S ditangkap oleh Tim Narco Satres Narkoba Polres Sijunjung atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Warga Jorong Suka Maju Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru itu ditangkap karena diduga terlibat narkoba pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 17.45 WIB.

"Pelaku ditangkap di Jorong Kamang Makmur Timpeh IV  Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru," ungkap Kasat Narkoba Polres Sijunjung AKP Budi Rilvantino Kamis (28/3).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa S diduga terlibat peredaran sabu di kawasan Kamang Baru. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Petugas yang telah memperoleh cukup bukti permulaan kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Polisi lalu melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat. Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti 11 paket sabu.

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya," ujar kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung.(ARI)