Agam- Hendak gunakan narkoba jenis sabu, W (29) yang berprofesi sebagai artis orgen diciduk tim Kelelawar satresnarkoba Polres Agam.
W ditangkap Satresnarkoba Polres Agam pada Rabu (13/3) dinihari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah W ketahuan hendak menggunakan sabu di rumah kontrakannya.
“Tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di Kampuang Tanjung, Jorong II Garagahan, Lubukbasung Kabupaten Agam. Tersangka berasal dari Nagari Aua kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.
Operasi penangkapan terhadap W dimulai pada pukul 03.00 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya. Saat melakukan penggerebekan di kontrakannya, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket hemat sabu seberat 0,2 gram. Selain itu, juga ditemukan alat hisap lengkap sabu berupa bong dengan dua pipet, kaca pirek yang berisi sabu, dan mancis.
“Barang bukti ini kami temukan saat penggeledahan di kontrakan W. Tersangka pun tak mengelak dan mengakui itu miliknya untuk dikonsumsi,” jelas Kasat.
Saat ini, W beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan W dikenakan pelanggaran terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ARI)