Limapuluh Kota,-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh geledah kantor dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota. Penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam pada Kamis 7/3/24.
Tim dengan jumlah Penyidik sekitar 13 orang itu terlihat membawa berbagai jenis berkas/dokumen, namun tidak diketahui dokumen apa yang dibawa oleh petugas yang menggunakan tiga unit Mobil.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang didampingi Kasi PIDSUS, Saut Berhad Damanik, Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi Barang Bukti (BB) Hendrik Murbawan meninggalkan Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan setelah 4 jam melakukan penggeledahan disejumlah ruangan yang ada kantor yang di pimpin Afri Efendi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Intel, Gugi kepada kepada wartawan menyebutkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya terkait dugaan Korupsi pengadaan seragam sekolah untuk Murid SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023.
” Iya, kita melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah pengeledahan Nomor Print/314/R/3.12/Fd.1/03/2024 terkait penyidikan dalam rangka mengungkap tindak Pidana dalam dugaan Korupsi dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023,” sebut Kasi Intel, Gugi Dolansyah didampingi Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik dan Kasi Barang Bukti (BB) Hendrik Murbawan, Kamis siang 7 Maret 2024.
Sementara terkait ruangan apa saja yang digeledah, Gugi menyebutkan bahwa ruangan yang terkait dengan pengumpulan data dan barang bukti , termasuk ruangan Kepala Dinas.
” Ruangan yang kita geledah terkait dengan pengumpulan data dan barang bukti, termasuk ruangan Kepala Dinas yang memang itu (ruangan Kepala Dinas) yang pertama kita tuju,” jelas Gugi.
Ia meminta agar Tim Penyidik diberi waktu untuk mengecek/memeriksa ulang dengan banyaknya dokumen yang disita.
” Beri kami waktu untuk mengecek/memeriksa ulang dengan banyaknya dokumen yang disita, nantinya akan kami sampaikan hasilnya kepada kawan-kawan media.” Harapnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhad Damanik menambahkan bahwa selain Dokumen, penyidik jug mengamankan seragam dan sepatu yang tak lagi lengkap, barang-barang tersebut diamankan dari bagian gudang
” Selain dokumen kita juga ada mengambil atau menyita sisa dari pengadaan seragam sekolah untuk SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, artinya dari pengadaan kemarin itu masih terdapat sisa,” ucap Saut.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.
” Untuk kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota memang telah beberapa kali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan,” tambah Saut.(dekadepos)