PADANG - Satpol PP Kota Padang, lakukan penjangkauan terhadap PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di perempatan lampu merah kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (6/3/23).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, kegiatan PMKS di perempatan lampu merah telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Usai mendapat laporan dari masyarakat, kita langsung bergerak cepat ke lokasi yang di laporkan, ternyata benar, kita temukan ada empat orang yang beraktivitas di perempatan lampu merah tersebut dan sekarang semua sudah kita tertibkan," Jelas Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Chandra Eka Putra menjelaskan, satu orang pedagang asongan dan tiga orang lainnya adalah pengemis.
"Semua telah didata, selanjutnya mereka kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," Tambah Chandra.
Selain itu, Chandra Eka Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang, agar tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah atau u-trun jalan.
"Kita berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di U-Trun Jalan Maupun di perempatan lampu merah, karena itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan maupun dirinya sendiri, serta kepada masyarakat agar jangan memberi dalam bentuk apapun terhadap PMKS yang beraktivitas di U-trun jalan Maupun di perempatan Lampu merah," Harap Kasat Pol PP Padang.(rel/ARI)