Sidang Ke II Digelar, Inspektorat Daerah Enggan Berikan Informasi Terkait Indikasi Korupsi Di Bapenda


Padang,- Sidang ke II Sengketa Informasi Digelar.  Inspektorat Daerah Sumbar Enggan Berikan Informasi Terkait Temuan Indikasi Korupsi di Bapenda Sebesar 5 Miliar"

Sidang yang digelar pada Senin 25/3/24 merupakan sidang ke II permohonan informasi dan data dengan Nomor register : 01/I/KISB-PS/2024. Sengketa informasi ini terjadi antara LBH Padang sebagai Pemohon melawan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagai Termohon. Sengketa informasi ini muncul berkenaan dengan pengajuan informasi dan data LBH Padang kepada Inspektorat Daerah Sumatera Barat atas temuan dugaan korupsi anggaran 5 Miliar di Bapenda Sumatera Barat. 

Namun  permintaan informasi dan data tersebut tidak diberikan dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi dan data yang diminta kepada Inspektorat Daerah Sumatera Barat tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Baca: Tempat Nyaman Serta Santai Buat Nongki dan Bukber Di Luak Limopuluah

Sidang kedua ini dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan formasi Majelis Komisioner diketuai oleh Tanti Endang Lestari dan majelis Komisioner Musfi Yendra dan Idham Fadli. Pemeriksaan dilakukan Majelis Komisioner menyatakan  alur permohonan informasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Pemohon dan Termohon sudah sesuai dengan SOP permohonan informasi yang berlaku. 

Namun pihak Termohon mengatakan bahwa alur permohonan informasi yang dilakukan Termohon tidak sesuai dengan SOP serta tetap bersikukuh mengatakan bahwa  temuan penggunaan anggaran 5 Miliar di Bapenda Sumatera Barat adalah informasi yang dikecualikan.

Setelah selesai pemeriksaan awal lanjutan, dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun mediasi tidak menemukan sebuah kesepakatan. 

Akibat gagalnya mediasi  maka sidang dilanjutkan dengan tahap pembuktian pada waktu yang ditentukan nantinya oleh Komisi Informasi Sumatera Barat melalui surat pemanggilan sidang lanjutan ajudikasi non-litigasi dan mediasi.

Permohonan informasi ini diajukan oleh LBH Padang atas  dugaan  Pejabat  Bapenda Sumbar diduga    meminta jatah atau setoran kepada jajaran Kepala UPTD Samsat di daerah. 

Baca Juga: P3K Limapuluh Kota Merasa dilecehkan Dengan Nominal TTP Yang Mereka Terima

Menurut hemat kami, kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi terkait tindakan pungutan liar yang mana suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).

Hingga kemudian kasus ini telah dilakukan penghentian penyelidikan oleh Polda sumbar sebagaimana pemberitaan pada jumat 1 Maret 2024. LBH Padang memandang, political will penegakan hukum korupsi lemah di Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Seringkali kasus korupsi diselesaikan penghentian penyelidikan hanya karena mengembalikan keuangan negara. 

Kami beranggapan  tindakan ini  sesat dan kekeliruan yang nyata yang menyebabkan impunitas bagi terduga korupsi. Kejahatan Kerah Putih Korupsi ini adalah Extra Ordinary Crime  (kejahatan luar biasa) yang berdampak massif dan meluas, tidak sesederhana diselesaikan dengan gampangan.

 Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa pengembalian kerugian tak menghapus perbuatan pidana pelaku.

Decthree Ranti Putri Advokat Publik menyebutkan penghentian penyelidikan  kasus korupsi telah mencoreng marwah penegakan hukum pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. Proses penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan upaya mencegah tindakan serupa terjadi dikemudian hari. 

Urgen untuk membersihkan instansi Negara dari orang-orang korup dan bermasalah demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi agar keadilan dapat berwujud. Namun hal lucu dalam kasus ini malah pelaku hanya dideportase yang mana pelaku dengan jabatannya yang ada masih memiliki peluang untuk melakukan hal serupa dengan skill korupsi yang ditingkatkan tentunya agar kejahatannya tidak lagi terkuak. Impunitas terhadap pelaku korupsi akan memproduksi koruptor yang mahir dan terlatih dan membahayakan keuangan negara. Pembiaran terhadap pelaku adalah kesesatan dan pelanggaran hukum yang nyata yang mestinya dilawan.

LBH Padang akan terus melakukan pengawalan dugaan korupsi dimulai dari  sengketa Informasi. Tindakan ini juga bagian dari  wujud peran serta nasyarakat sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU 31 tahun 1999 menyebutkan " Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bahwa setiap orang juga berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi". 

LBH Padang juga mendorong agar masyarakat luas bersama-sama mengawal isu Korupsi, dengan menolak tindakan pelanggaran HAM secara sewenang-wenang penghentian penyelidikan dalam setiap dugaan kasus korupsi, dan jangan menutup mata bahwa kita (rakyat) adalah korban dari kasus korupsi.(LBH)