Payakumbuh,- Seorang pria warga Jorong Talago Kenagarian Taeh Bukik dibekuk tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat selesai berbelanja di sebuah mini market yang berlokasi di Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur, Rabu (06/03).
Gus (36) dibekuk pihak kepolisian setelah diduga dan terbukti akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan seorang calon pembeli bernama "Wet" di pelataran parkir mini market tersebut.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra saat dikonfirmasi menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan atau informasi yang diterima perihal akan adanya aksi transaksi narkoba disekitaran lokasi penangkapan, merespon cepat laporan yang masuk Kasat Narkoba langsung menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan.
" Kita lakukan penyergapan juga penggeledahan dan terbukti tersangka memang akan berencana melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut (Mini Market), ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H
Dalam aksi penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kantong jaket sebelah kanan. Selain itu polisi juga menemukan satu kotak berisikan tujuh paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.
Berdasar hasil penelusuran pihak kepolisian, barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat tersangka dengan cara dibeli dari seseorang bernama Ardi seharga Rp 4.000.000,- yang mana saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian (DPO) (hms*)