Limapuluh Kota,- Kabupaten Limapuluh Kota menjadi salah satu dari 7 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang tidak ikut UHC (Universal Health Coverage) atau Cakupan Kesehatan Semesta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Daerah lain yang juga belum UHC seperti Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam.
Dari data yang diterima media dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, saat ini cakupan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Kabupaten Limapuluh Kota dengan jumlah penduduk 395.307 jiwa itu baru di angka 354.827 jiwa atau 89,76 persen yang menjadi peserta JKN.
Terdiri dari peserta JKN PBI APBD 45.162 jiwa, PBI APBN 195.205 jiwa, PPU: 56.681 jiwa, PBPU 49.216 jiwa, dan BP 8.563 jiwa. Artinya, masih ada sekitar 40.480 atau 10.34 % warga Limapuluh Kota yang belum menjadi peserta JKN. Sementara untuk mencapai status UHC, kepesertaan JKN-KIS harus sampai di atas 95 persen.
Kepala BPJS Kota Payakumbuh Defiyanna Sayodase menyebut layanan program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Oleh karena itu, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan ingin mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, cukup menunjukkan NIK di fasilitas pelayanan kesehatan.
Keuntungan dari menjadi UHC adalah mengcover semua masyarakat untuk memberikan kepastian apabila ada yang sakit langsung mendapat pelayanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan. Idealnya itu asas gotong royong, jangan adanya program layanan UHC, masyarakat berbondong-bondong, asas gotong royong artinya yang mandiri tetap mandiri dan diberi kesempatan untuk masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan bagi yang belum tercover.
"Apa arti kebijakan UHC yaitu yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan tidak lagi menunggu waktu 14 hari, jadi begitu ada masyarakat yang sakit dan melapor pada fasilitas pelayanan kesehatan dan akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diinput agar diaktifkan. Adapun batas pelayanan untuk mengurus kepesertaan JKN KIS 2x24 jam," ujarnya.
Sementara itu, untuk masyarakat kepesertaan mandiri yang mengalami tunggakan sehingga kepesertaan non aktif, kepesertaan di era UHC tidak perlu lagi menjadi persyaratan harus membayar tunggakan, tetap dilayani meski ada tunggakan, namun harus tetap dibayar.
"Jadi prioritas utama program UHC adalah masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar kepesertaan JKN,” jelas Defiyanna kepada media beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dilansir dari khazminang.id, 26 April 2024, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Lila Yanwar membenarkan kalau Sumatera Barat masih belum dapat mencapai UHC. Menurutnya, untuk mencapai UHC Pemprov Sumbar sudah melakukan berbagai upaya, di antaranya mengajukan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui APBN.
Selain itu juga ada program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) melalui sharing anggaran antara Pemprov Sumbar dengan Pemko/Pemkab yang belum UHC, dengan perbandingan 20 persen dan 80 persen untuk daerah yang belum UHC. Khusus Mentawai, sharing anggaran 30 persen dan 70 persen.
"Tetapi tidak semua daerah merespon program JKSS ini, sehingga anggaran sharing yang telah dialokasikan Pemprov Sumbar tidak terserap dan kembali ke kas daerah. Tahun 2023, anggaran sharing JKSS ini yang kembali sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.
Begitu pula program PBI JK. Pengurangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pusat menyebabkan kepesertaan PBI JK di Sumbar menjadi berkurang. Saat ini jumlah peserta PBI JK di Sumbar sebanyak 1.756.200 jiwa. Pengurangan data ini tidak langsung ditindaklanjuti oleh Pemko/Pemkab yang terdampak pengurangan. Sehingga pengurangan PBI JK yang berasal dari peserta PBI JK Sumbar, diisi oleh daerah lain. Padahal, jika yang dikurangi itu adalah kepesertaan PBI JK dari Sumbar maka harus diisi lagi oleh peserta dari Sumbar yang memenuhi syarat.
“Ke depan, sebagai antisipasi pengurangan DTKS, maka Dinas Sosial masing-masing daerah harus segera menyampaikan data DTKS ke pusat dan disiapkan data cadangan jika ada data DTKS yang diajukan tidak memenuhi syarat,” katanya. (FS)