Gelapkan Hasil penjualan Sapi, Ujang Dicokok Polisi


Payakumbuh,- Ujang (51) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria paruh baya ini dilaporkan salah seorang peternak ke Polres Payakumbuh atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan ternak sapi. 

Ujang dilaporkan ke Polres Payakumbuh atas dugaan membawa kabur/menggelapkan uang hasil penjualan 2 ekor sapi milik korban pada Bulan Mei 2023 lalu. 

Rabu 24/4/24 tim dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan Ujang di Los Daging Pasar Ibuh Kota Payakumbuh. 

“ Betul, tersangka saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres, “ ujar Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Dijelaskan AKP Doni, tindak pidana yang di lakukan oleh tersangka berupa tidak menyetorkan atau memberikan uang hasil penjualan ternak jenis sapi kepada korban yang telah terjadi semenjak bulan Mei 2023. Semenjak hari itu tersangka tidak lagi bisa dihubungi dan ditemui oleh korban hingga polisi berhasil menangkapnya saat berada di Los Daging Pasar Ibuh hari ini.

“ Sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2023, kita terus berupaya mencari keberadaan tersangka hingga diketemukan hari ini. Berdasar hasil pemeriksaan awal tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan ternak kepada korban sebanyak dua ekor sapi, “ beber Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.

Kuat dugaan uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah di pergunakan kepada hal lainya, sementara kerugian yang diderita oleh korban ditaksir sebesar Rp 30.000.000,-