Payakumbuh --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jajaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh secara serentak telah dimulai kemaren, Kamis (18/4.
Pendaftaran dibuka secara online mulai tanggal 18 April hingga 4 Mei 2024 sebagaimana termaktub dalam surat keputusan kepala dinas pendidikan Kota Payakumbuh nomor: 400.3.2/784/Disdik-Pyk/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2024/2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril saat diwawancara media pada Jumat (19/4), secara tegas mengimbau kepala sekolah untuk mematuhi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB tersebut.
"Kami imbau kepala sekolah, baik tingkat TK, SD dan SMP membaca dan memahami petunjuk teknis PPDB yang sudah diterbitkan dan dibagikan. Khususnya juknis terkait larangan dalam PPDB, agar ditaati dan dilaksanakan. Jangan ada laporan masyarakat yang membuat heboh. Ini menyangkut nama baik lembaga dan Pemko Payakumbuh," ujarnya.
Dalam PPDB tahun 2024, pihak sekolah diwajibkan membuat sebuah kepanitiaan yang dilaporkan tertulis kepada dinas pendidikan. Sekolah jajaran dinas pendidikan Kota Payakumbuh harus mematuhi juknis PPDB. Ada 4 kategori PPDB yang harus dijalankan, yaitu jalur Zonasi 95 % dari daya tampung di SD, dan 85 % untuk SMP, Afirmasi, Prestasi 10 % dari daya tampung, dan Mutasi orang tua, 5 % dari daya tampung. Calon PDB hanya bisa memilih satu jalur.
Setiap sekolah sudah memiliki kuota daya tampung. Ada 85 sekolah dasar di Payakumbuh, 66 SD Negeri dan 19 SD swasta, untuk ppdb SD daya tampung per rombel 28 siswa. Sedangkan untuk SMP, ada 19 SMP, 10 SMPN dan 9 SMP swasta. Daya tampung per rombel 32 siswa.
Terkait usia calon PDB, untuk TK, Kelompok A berusia 4-5 tahun, Kelompok B berusia 5-6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Untuk kelas I SD, usia tertinggi 6-7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Sedangkan untuk SMP, usia tertinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran.
"Insya Allah daya tampung kita melebihi jumlah calon tamatan dari Semua TK untuk masuk SD, dan tamatan SD masuk SMP. Daya tampung SMP juga tersedia cukup sesuai zonasi tempat tinggal atau berdasarkan Kartu Keluarga siswa. Kita akan lakukan monitoring sekaligus evaluasi, "terang Dasril memperlihatkan juknis PPDB yang di dalamnya sudah tersedia data lengkap untuk sekolah negeri dan swasta.
Bagi siswa yang akan mendaftar sebagai peserta didik baru silahkan melalui online di link: https://bit.ly/ppdbpayakumbuh2024. Setiap calon PDB wajib memiliki e-mail aktif. Selanjutnya calon PDB menyiapkan sejumlah berkas data secara pdf untuk diupload ke Aplikasi PPDB online, diantaranya akta kelahiran, KK, KTP orang tua dan data terkait lainnya. Dan bagi calon PDB yang mengalami hambatan atau kesulitan silahkan datangi sekolah sesuai 4 unsur diatas, pihak panitia PPDB akan membantu.
Adanya perbedaan jadwal PPDB antara 2 Kementerian, yakni Kementerian Agama dengan Kementrian pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh berharap kiranya kedepan ada persamaan jadwal PPDB, minimal di daerah.
"Sebaiknya dalam satu Kabupaten/Kota, kalau bisa kita samakan jadwal untuk tahun mendatang. Semoga bisa dikoordinasikan, dan Dinas Pendidikan siap berkoordinasi," harapnya.
Dalam juknis PPDB, setidaknya ada sejumlah larangan. Diantaranya, tidak dibenarkan melakukan pungutan liar, sogokan, serta pencaloan. Dilarang mengkoordnir pengadaan pakaian seragam, tidak menerima rekomendasi, tidak menerima tambahan rombel PPDB, tidak memutasikan calon PDB ke sekolah lain.
"Kembali kami tegaskan, jangan ada sekolah yang melanggar juknis dalam PPDB tahun 2024, karena ada sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya. (FS)