Tim Phyton Ciduk Pelaku Pencurian Dirumah Warga


Padang,- Seorang pria pelaku pencurian di Kota Padang diciduk Tim Phyton. Tersangka inisial RD (42) merupakan warga Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.

Dia ditangkap oleh Polsek Lubuk Begalung pada Jumat sore, 19 April 2024 di sebuah warung di Jalan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosid mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah warga yang terjadi di Jalan Gang Pusara Nomor 77 RT 02 RW 06 Kelurahan Parak Laweh.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara merusak teralis besi jendela sebanyak 7 buah teralis dan beberapa helai atap seng.

Pelaku dengan sengaja melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak teralis besi jendela dan beberapa helai atap seng dan menjualnya kembali karena pelaku sakit hati kepada korban.

Hasil curian berupa teralis besi dan seng tersebut dijual pelaku ke seorang pemulung tua yang menggunakan betor yang kebetulan lewat di dekat rumah pelaku.

"Pelaku mendapat keuntungan dari menjual barang hasil pencuriannya sebanyak Rp300 ribu," kata Kapolsek dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).

Parahnya, uang hasil curian tersebut dipakai pelaku untuk foya-foya dan mengonsumsi narkotika.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta rupiah.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsesk Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut.(ari)