Payakumbuh - DPRD Kota Payakumbuh menggelar dua Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Senin (29/04/2024).
"Dari rapat Bamus (22/04/2024) kemaren, hari ini kita menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa sidang dan masa reses kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun sidang 2023-2024 DPRD Kota Payakumbuh periode 2019-2024," kata ketua DPRD Hamdi Agus.
"Setelah itu kita juga melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023," tambahnya lagi.
Selama Masa Sidang dan Masa Reses Kedua Tahun sidang 2023-2024 DPRD Kota Payakumbuh Periode 2019-2024, disampaikan Hamdi, DPRD Kota Payakumbuh telah melaksanakan berbagai kegiatan.
"Kita telah melaksankan Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Internal, Rapat Bamus, Raker DPRD, Rapat alat kelengkapan Dewan, Rapat Fraksi, Raker Komisi dengan mitra, Raker Pansus, Turun lapangan dan Reses," ucapnya.
Setelah menutup masa sidang dan masa reses kedua dan membuka masa sidang dan masa reses ketiga, Ketua DPRD melanjutkan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
"Setelah ini kita akan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Walikota Payakumbuh terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023," tutupnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman, sangat mengharapkan saran dan kritikan yang membangun dari DPRD Kota Payakumbuh serta seluruh komponen masyarakat, agar kedepan pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan ini bisa lebih baik guna mencapai visi dan misi Kota Payakumbuh.
"Kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota serta pihak yang menunjukkan kepedulian terhadap pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini, serta harapan kita pembahasan dalam sidang-sidang DPRD yang sudah diagendakan oleh Badan Musyawarah dapat berjalan lancar, efisien dan efektif sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dapat disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (*)