Payakumbuh,- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana memiliki, mengusai narkotika jenis sabu-sabu berlokasi di Jalan Raya Negara Bukittinggi Payakumbuh tepatnya di depan Rumah Makan Ani Kenagarian Batu Hampar, Kamis (25/04).
Melansir keterangan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra Jum'at (26/04) diruangan kerjanya, tersangka dengan nama samaran "Dompet" tersebut terbukti secara sah membawa narkotika jenis sabu-sabu saat di lakukan penggeledahan. " Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tersangka benar menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat di lakukan penggeledahan, " ujar Iptu Aiga mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Ditambahkan Iptu Aiga, tersangka diketahui sebelumnya menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Kota Padang. Narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan bernilai Rp 18.000.000,- tersebut di ambil tersangka di dekat lampu merah simpang empat anak air by pass Kota Padang dengan dipandu seseorang bernama OBOY (DPO).
" Kuat dugaan tersangka ini merupakan jaringan narkotika di Kota Padang dan Payakumbuh, karena sesuai keterangan tersangka, sistem pembayaran dilakukan nanti setelah sabu tersebut terjual secara keseluruahan, " beber Iptu Aiga lagi.
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka untuk menjemput sabu-sabu di Kota Padang. (hms*)