Payakumbuh,- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Minggu (05/05) dini hari. Kali ini dua orang warga Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat menjadi tersangka.
Masing-masing tersangka yang berinisial MA (21) dan AD (20) terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika setelah ditemukan dua paket narkotika jenis sabu saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan.
" Berdasarkan pengakuan tersangka, dua paket narkotika ini akan di jual kepada calon pembeli atas nama Dandi (DPO) seharga Rp 200.000,- " ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.
Penangkapan tersebut menurut Kasat cukup berjalan alot, hal ini terjadi karena salah satu tersangka berupaya lari dari kepungan polisi namun berhasil di ringkus kembali.
Dalam penangkapan tersebut uang sebesar Rp 200.000,- yang diduga hasil penjualan sabu dan sepeda motor merk Honda Scoopy turut menjadi barang bukti. (hms*)