Wahyudi Thamrin

Limapuluh Kota Belum UHC, Deni Asra : Perlu Komitmen Kepala Daerah Dan Juluk Dana Ke Pusat


Limapuluh Kota, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Deni Asra Dt. Rajo Simarajo angkat bicara perihal saat ini Kabupaten Limapuluh Kota belum mencapai UHC (Universal Health Coverage) atau Cakupan Kesehatan Semesta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kabupaten Limapuluh Kota salah satu dari 7 kabupaten/kota di Sumatera Barat bersama Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam yang belum bisa mendapatkan keuntungan dari UHC.

Dimana, kebijakan UHC yaitu yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan tidak lagi menunggu waktu 14 hari, jadi begitu ada masyarakat yang sakit dan melapor pada fasilitas pelayanan kesehatan dan akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diinput agar diaktifkan. Adapun batas pelayanan untuk mengurus kepesertaan JKN KIS 2x24 jam.

Dari data yang diterima media dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, saat ini cakupan peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Kabupaten Limapuluh Kota dengan jumlah penduduk 395.307 jiwa itu baru di angka 354.827 jiwa atau 89,76 persen yang menjadi peserta JKN. Artinya masih ada sekitar 40.000 warga Limapuluh Kota yang belum menjadi peserta JKN-KIS.

"UHC masih impian bagi masyarakat kita, kedepan wajib hukumnya untuk bisa capai UHC ini, karena kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat," kata Deni kepada media, Selasa (30/4) malam.

Deni menegaskan pihaknya sudah berulang kali meyakinkan daerah untuk tidak perlu khawatir terhadap pendanaan. Karena, banyak cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan dukungan dana dari pemerintah pusat untuk mencapai program UHC tersebut.

"Kalau menyebut dana, daerah lain juga tidak ada dana. Namun karena usaha bersama, saat ini sudah banyak kabupaten/kota di Sumbar yang mencapai UHC, menurut informasinya nanti Agam dan Tanah Datar bakal segera UHC, sementara kita masih tertinggal ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Deni menekankan kalau kepala daerah harus berkomitmen dalam menerapkan UHC. Karena dengan penerapan UHC, masyarakat kurang mampu dapat mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.

“Komitmen kepala daerah untuk menerapkan UHC penting. Karena masyarakatnya juga yang akan menerima manfaat dari program UHC,” sebutnya.

Politisi Gerindra tersebut mengakui apabila Kabupaten Limapuluh Kota mengharapkan alokasi pembiayaan BPJS masyarakat kelas tiga dari APBD dan pihak ketiga seperti Baznas untuk mencover kebutuhan UHC tersebut, Deni sangat yakin itu akan sangat sulit dan lama.

"Kita sangat perlu dukungan APBN, kita butuh pendekatan itu, tanpa itu sangat sulit. Di sisi lain kita juga siapkan anggaran sesuai kemampuan APBD kita sembari ikut merangkul pihak ketiga," tegasnya.

Calon kuat Bupati Limapuluh Kota itu juga menyebutkan prioritas untuk yang masuk data DTKS dibantu dengan lobby ke pusat agar dapat ditanggung oleh penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN. Sementara itu bagi masyarakat yang kaya atau mampu didorong untuk mendaftar mandiri serta mendorong peran aktif swasta khususnya kalangan industri agar mendaftakan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

"Ada masyarakat yang belum masuk DTKS atau orang yang sakit menjadi miskin (SADIKIN). Kelompok SADIKIN ini biasanya yang banyak belum jadi peserta JKN-KIS. Mau BPJSnya dibayarkan Pemda mereka tak ada di DTKS, mau bayar mandiri kelas III mereka kesulitan bayar iuran, ini bisa dianggarkan dari APBD, tinggal dibuat regulasinya dalam Perda/Perbup," ujarnya. (FS)