Wahyudi Thamrin

Menjelang Keputusan Dugaan Korupsi 5 Milyar Di Bapenda Sumbar, Apakah KI Mampu Berikan Hak Atas Informasi Bagi Rakyat?

 


Padang,- “Sidang Sengketa Informasi Temuan Dugaan Korupsi 5 Miliar Di Bapenda Sumbar menuju Putusan, Mampukah Komisioner Informasi Sumatera Barat Berikan Hak Atas Informasi Bagi Rakyat?”

LBH Padang adalah organisasi masyarakat sipil yang intens dalam Pembelaan Hak Asasi Manusia, mendorong Percepatan Implementasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan memilih perannya sebagai Monitor Penegakan Hukum atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya terkait polemik pencabutan perpanjangan SK komisioner KI dengan Surat Keputusan gubernur Sumatera Barat Nomor 555-98-2023 dampak dari carut marut pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar yang membuat operational Komisi Informasi terhenti dan hak atas penyelesaian sengketa informasi terhambat diawal tahun 2024.

LBH Padang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait dugaan korupsi 5 (lima) Miliar di Bapenda Sumbar permohonan informasi dan data dengan Nomor Register: 01/I/KISB-PS/2024, diantara data yang dimintakan oleh LBH Padang adalah dokumen laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang juga memuat rekomendasi dan tindaklanjut terkait hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap laporan adanya pungutan tidak sah yang diduga dilakukan Pejabat Bapenda Sumbar kepada jajaran pimpinan UPTD Samsat di kabupaten kota.

Persidangan Sengketa Informasi telah digelar sejak Maret 2024 hingga kini permohonan Informasi LBH Padang dipandang bertentangan dan merupakan informasi dikecualikan, sehingga sepanjang persidangan LBH padang telah mengajukan bukti-bukti dan alasan-alasan yang mendasari hak atas informasi dan dokument yang dimintakan. Sementara pihak termohon hanya menyampaikan secara lisan dan hingga siaran pers ini diterbitkan LBH Padang belum menerima dokument uji konsekuensi penetapan Informasi Dikecualikan yang dinarasikan merupakan kebijakan oleh Gubernur. Sehingga dengan persidangan terakhir digelar pada 3 Mei 2024, LBH Padang menyatakan tidak ada satupun bukti, saksi dan ahli yang bisa Termohon Hadirkan untuk mendukung argumentasi Termohon terkait Informasi Dikecualikan.

Fakta persidangan terkait majelis komisioner dengan formasi Majelis Komisioner diketuai oleh Tanti Endang Lestari serta majelis anggota Musfi Yendra dan Idham Fadli dipandang tidak independent dan sarat akan mengintimidasi Pemohon dengan narasi pertanyaan yang mencurigai terus menerus, memperumit dan terus menerus mendiskreditkan pemohon diruang persidangan dengan hal-hal yang tidak substansial. Bahkan mengarahkan untuk permohonan informasi seharusnya tidak perlu dilanjutkan.

Majelis anggota komisioner Musfi Yendra dan Idham Fadli seringkali melemparkan pertanyaan mengintimidasi Pemohon berupa pertanyaan yang sudah berulang kali dipertanyakan disetiap persidangan berlansung serta seolah-olah mendeskreditkan bentuk advokasi yang dilakukan oleh Pemohon. Padahal pemohon sudah menerangkan bahwa permohonan a quo adalah bentuk pasrtisipasi LBH Padang dalam melakukan proses pengawasan dan pengawalan terhadap kasus korupsi di Sumatera Barat dan hal itu dijamin oleh Peraturan perundang-undangan.

Atas situasi dan fakta persidangan tersebut, Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang mengatakan: “Pengangkatan dan Pembiayaan operasional Komisi Informasi kita ketahui berada di Pemerintahan Provinsi. Terlebih sebelumnya sempat terjadi polemik dalam pengesahan Komisioner Komisi Informasi. Kita melihat garis merahnya saat ini, pada sepanjang persidangan sengketa informasi dugaan korupsi di Bapenda Sumbar berjalan tidak fair dan sangat terasa memihak, akankah putusan Komisi Informasi atas ini dan kedepannya benar-benar independent dan professional tampa intervensi siapapun?? Menurut saya bisa kita lihat dari putusan nanti, bahwa kejahatan selalu tersembunyi dibalik ketertutupan informasi, dan mari kita saksikan bagaimana Komisi Informasi bisa memenuhi tugas dan perannya menurut perundang-undangan” atau sebaliknya.