Wahyudi Thamrin

Polisi Amankan Kurir Sabu Dengan 6 Paket Barang Bukti


Payakumbuh,- Shony (44), warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara di tangkap pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada calon pembeli, Sabtu (04/05).

Dalam penangkapan dan penggeledahan yang berlokasi di jalan umum tapian batang agam Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo tersebut, polisi berhasil menemukan dan mengamankan setidakya enam paket narkotika jenis sabu siap edar.

" Betul, berdasarkan serangkaian tindakan kepolisian tersebut, tersangka secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, " ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Selasa (07/05).

Informasi yang didapat dari pihak kepolisian, tersangka Shony merupakan seorang kurir yang bertugas untuk mengantarkan narkotika kepada calon pembeli.

" Hasil investigasi awal kita, tersangka mendapatkan narkotika ini dari Codry (DPO) seharga Rp 600.000,- untuk seterusnya akan diantarkan untuk calon pembeli yang dikenalnya dengan panggilan "Zul", namun dalam situasi ini tim kita berhasil menggagalkan upaya tersebut, " beber Kasat Narkoba lagi.

Rangkaian pengembangan kasus dilanjutkan pihak kepolsian ke rumah tersangka, di tempat tersebut Polisi tidak menemukan narkotika dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain enam paket narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan satu uni sepeda motor milik tersangka, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital merk Scale. (hms*)