Payakumbuh - Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Aan Muharman menegaskan sedang menggali lebih jauh informasi terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda yang tampak hadir dalam acara Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh, Almaisyar Dt.Bangso Dirajo Nan Kuniang. Rida Ananda tampak memakai baju dinas ASN warna putih, selaku Sekda Payakumbuh di rumah makan Pergaulan Kota Payakumbuh.
Dilansir dari ruangpolitik.com, dari foto yang tersebar di medsos, Rida Ananda duduk dan foto bareng dengan Almaisyar. Di seragamnya masih terpasang lambang Korpri ASN. Padahal Almaisyar sendiri diketahui telah mendaftar ke sejumlah partai politik diantaranya PKB, PPP, PAN, Demokrat dan NasDem sebagai calon kepala daerah di Kota Payakumbuh.
Hal ini, menurut adanya aturan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Setiap ASN dilarang sebagai berikut :
⚫️ Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
⚫️Sosialisasi/kampanye media
⚫️ Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
⚫️ Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
⚫️Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
⚫️ Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu
"Perlu nanti ditelusuri kepada Pak Sekda, mana tau ada agenda yang lain yang disengaja atau tanpa sengaja bertemu Bakal Calon Walikota tersebut, karena posisi Bapak Almaisyar saat ini adalah Bakal Calon Kepala Daerah," kata Aan kepada media, Kamis (9/5) malam.
Aan juga mengatakan bagi pihak Bawaslu sendiri kalau memungkinkan ada temuan di lapangan, tentu akan melakukan panggilan kepada Sekda Rida Ananda dan perlu mendengar klarifikasi.
"Tapi kami akan gali informasi dulu, nanti akan diinformasikan kembali," kata Aan. (FS)