Payakumbuh,-Tim Phantom Satres narkoba Polres Payakumbuh kembali amankan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Icap pria berusia sekitar 38 tahun ini diamankan usai melakukan transaksi narkoba.
Polres Payakumbuh melalui Satres Narkoba berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Beberapa hari lalu tim Phantom juga berhasil mengamankan beberapa orang pelaku dan barang bukti narkoba di daerah ini.
Penangkapan Icap ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, Sabtu (11/05).
" Betul, saat ini telah kita amankan dan lakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap tersangka, " ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Adalah Icap (38) warga Simpang Tembok Kenagarian Halaban di tangkap pihak kepolisian setelah di lakukan penyergapan dan penggeledahan di temukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang disimpang di dalam saku jaket sebelah kanan, Jum'at (10/05) malam.
Kasat Narkoba menegaskan tersangka saat itu baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar bernama Dodi (DPO) di daerah Tiakar Payakumbuh.
" Hasil penyelidikan sementara seperti itu, uang senilai Rp 300.000.- menjadi harga satu paket narkotika untuk di nikamti tersangka yang saat ini telah menjadi barang bukti penangkapan, " terang Iptu Aiga.
Selain tersangka dan satu paket narkotika jenis sabu, sru unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan satu unit handphone turut di amankan polisi sebagai barang bukti.