Payakumbuh - Setelah mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap tiga buah Ranperda Kota Payakumbuh Tahun 2024, 7 Fraksi di DPRD setempat menyampaikan pandangan umumnya dalam Rapat Paripurna, Selasa (05/06/2024).
Pada penyampaian itu, Fraksi Golkar sangat menyoroti sekali masalah akan dirumahkannya tenaga sukarela di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, mengembalikan gaji THL sesuai upah minimum provinsi serta tunjangan ASN.
"Kita dapat informasi kalau tenaga sukarela di Dinkes akan di rumahkan, bahkan ada yang sudah mengabdi sampai 10 tahun. Kami dari Fraksi Golkar sangat menyayangkan hal ini, seharusnya ini menjadi perhatian kita bersama dengan kejelasan status pegawai sukarela ini. Dan Kami tidak sependapat dengan itu," kata juru bicara Fraksi Golkar Wirman Putra.
Dilanjutkannya, "Memandang tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, jadi patut kiranya gaji THL ini dikembalikan sesuai UMP. Karena ditakutkan statusnya dari segi ekonomi tidak sejahtera dan ini adalah amanat undang-undang dan ini adalah hak mereka," lanjutnya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga sangat mempertanyakan masalah status aset insenerator yang telah menghabiskan anggaran 1,5 miliar rupiah serta ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak bencana di TPA Regional Payakumbuh.
"Kita minta kejelasan dari Pemko Payakumbuh terkait insenerator ini. Karena kita lihat, saat ini sudah menjadi besi tua. Kami juga mendorong Pemko Payakumbuh untuk segera menyelesaikan masalah ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak TPA Regional," tutupnya.
Selanjutnya, ke tujuh Fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sangat mendukung dan mengapresiasi tiga Ranperda Kota Payakumbuh yaitu Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025 – 2045, Rancangan Pembangunan Industri Kota Payakumbuh Tahun 2024 – 2044 dan Pembentukan Fungsi, Tugas, Sturktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
"Kita berharap Rancangan tiga buah Raperda ini dapat dilanjutkan dalam proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemko Payakumbuh. Dan dapat ditetapkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh. Semoga dengan Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh," pungkas Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura Bersama Armen Faindal, dan dihadir anggota DPRD lainnya, Pj. Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Sekda Rida Ananda, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD Yonrefli, OPD serta tamu undangan lainnya. (*)