Jakarta,- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Perintahkan KPU lakukan pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah di Sumatera Barat. Keputusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan gugatan Irman Gusman.
Dikutip dari Kumparan.com, Ketua MK Suhartoyo pada sidang MK Senin 10/06/24 mengatakan bahwa “Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,”.
Diketahui Irman Gusman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 (lima belas) calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.
Irman Gusman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.
Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD dapil Sumbar pada 18 Agustus 2023. Namun pada 3 November 2023, ia tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Alasan KPU mencoret Irman Gusman karena statusnya sebagai mantan napi korupsi yang bebas pada 2019. Merujuk pada Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 bahwa mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Serta secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Berdasarkan surat keterangan Lapas Sukamiskin 8 Mei 2023, Irman Gusman dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada 26 September 2019. Pada 2016, Irman Gusman terjerat kasus korupsi.
Awalnya, dia dihukum 4,5 tahun penjara. Berdasarkan putusan PK MA pada 2019, Irman Gusman dihukum 3 tahun penjara. Jika dihitung masa jeda 5 tahun sebagaimana ketentuan hukum dari sejak bebas 2019, maka masa jeda Irman akan berakhir pada 26 September 2024. Sehingga ia tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD 2024 karena belum melewati jangka waktu 5 tahun sebagai mantan terpidana.
Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dikabulkan. PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman Gusman dalam DCT.
Namun, KPU menolak menjalankan putusan itu. KPU merujuk Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 menyatakan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.
Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN itu. MK dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan Irman Gusman yang menggugat Keputusan KPU nomor 1563/2023 itu seharusnya sudah langsung ditaati oleh KPU.
Sebab, ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kemudian telah diputus oleh PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT bertanggal 19 Desember 2023 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilihan provinsi Sumatera Barat.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan PTUN Jakarta 600/2023 yang diucapkan pada tanggal 19 Desember 2023 adalah pada tanggal 22 Desember 2023. Namun demikian, sampai batas akhir pencabutan dan penerbitan keputusan sebagaimana diperintahkan dalam amar Putusan PTUN Jakarta 600/2023, Termohon tidak menindaklanjuti,” ujar Suhartoyo.
Selain ke PTUN, dalam persidangan juga terungkap bahwa Irman mengajukan laporan kepada Bawaslu. Bawaslu menerbitkan putusan yang pada pokoknya KPU harus menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
MK juga mempertimbangkan terkait aturannya sendiri yakni 12/PUU-XX/2023 berkaitan dengan desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 (lima) tahun.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, ketentuan, dan putusan-putusan Mahkamah di atas, menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD,” ungkapnya.
“Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian. hukum yang adil maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambungnya.
Kendati begitu, MK mengamanatkan agar dalam PSU itu Irman Gusman terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
“Oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” kata Suhartoyo.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkasnya.
Informasi tentang dikabulkannya gugatan Irman Gusman di MK ini dibenarkan oleh Kabag teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin.
Ya benar informasi tersebut telah di putus MK dan KPU di perintahkan PSU untuk calon anggota DPD RI dari Sumbar dengan memasukan nama Irman Gusman, Kata Kabag teknis KPU Sumbar kepada awak media pada Senin 10/6 malam.
MK juga memerintahkan pelaksanaan PSU DPD RI ini paling lambat 45 hari setelah keputusan ini keluar.