Payakumbuh Ditunjuk Jadi Kota Percontohan Anti Korupsi Oleh KPK RI

 

Payakumbuh — Kota Payakumbuh ditetapkan bersama tiga daerah kabupaten/kota se-Indonesia sebagai calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2024. Pemerintah kota Payakumbuh menyambut dengan antusias agar dapat menjadi kota percontohan sesuai kriteria dari KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

 

Penjabat Wali Kota Payakumbuh Ir. Suprayitno mengatakan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kota Payakumbuh telah banyak menggelar kegiatan bersama stakeholder dan OPD dalam menangkal agar tidak terjadinya korupsi di tubuh pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh.

 

“Dan sebagai komitmen bersama, maka setiap elemen yang ada di kota Payakumbuh akan mengawal untuk tidak terjadinya korupsi baik melalui perbuatan berupa pungutan liar, suap, gratifikasi dan lain-lain,” ungkapnya.

 

Suprayitno juga menjelaskan banyak langkah dan strategi yang telah dilakukan oleh Pemko Payakumbuh sebelumnya. Serta berkat dari kerjasama dan kerja cerdas semua elemen yang ada di kota Payakumbuh, pada bulan Mei tahun 2023 yang lalu Kota Payakumbuh telah dicanangkan sebagai Kota Bebas Pungli oleh Ketua UPP Saber Pungli Pusat Bapak Irwasum Polri RI,” bebernya.

 

Dan dalam semakin mensukseskan kota Payakumbuh yang benar-benar terbebas dari korupsi, maka tahun 2024 ini telah direncanakan akan dibentuk Satgas Fraud Control Plan (FCP) di setiap OPD agar tindakan kecurangan yang merupakan cikal bakal terjadinya korupsi dapat dicegah sedari dini di tubuh OPD Pemerintah Kota Paykumbuh,” tambah Suprayitno.

 

Suprayitno juga mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada KPK RI yang telah memilih Kota Payakumbuh sebagai salah satu dari kabupaten/kota calon percontohan antikorupsi tahun 2024 se-Indonesia.

 

 

*Bimtek 2 Sesi Untuk Kota Payakumbuh*

 

Untuk mempersiapkan Kota Payakumbuh menjadi Kota Anti Korupsi, digelarlah bimbingan teknis (Bimtek yang berlangsung selama dua sesi, yakni sesi pertama pada 28 sampai 30 Mei 2024, dan sesi kedua tanggal 4 sampai tanggal 6 Juni 2024, bertempat di aula pertemuan ngalau indah lantai III kantor Wali Kota Payakumbuh.

 

Pada sesi pertama kegiatan Bimtek dihadiri oleh Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ariz Arham bersama rombongan, unsur Forkopimda, Gubernur Provinsi Sumatra Barat bersama pejabat dari Inpektorat Provinsi Sumbar, dan para tamu undangan yang terdiri dari peserta Bimtek yang difasilitasi oleh KPK RI tersebut.

 

Dengan digelarnya Bimtek dari KPK RI untuk Kota Payakumbuh ini diharapkan Kota Payakumbuh akan benar-benar mampu mencerminkan amanat yang diharapkan melalui Bimtek Pengelolaan Keuangan dan Pencegahan Korupsi, Bimtek Dunia Usaha Berintegritas maupun Bimtek Keluarga Berintegritas sehingga Kota Payakumbuh memang bisa dicontoh. 

 

Gubernur Provinsi Sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah Hansastri menyampaikan ucapan terimakasih kepada KPK RI melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas gagasan program percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di seluruh Provinsi di Indonesia.

 

Hansastri mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebelumnya telah mengusulkan 3 (tiga) Kabupaten/Kota kepada Pimpinan KPK untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai Calon Kabupaten/Kota Anti Korupsi di Provinsi Sumatera Barat. Salah satu diantaranya adalah Kota Payakumbuh dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh punya komitmen dan kesiapan dalam memenuhi 6 (enam) komponen dan 19 (sembilan belas) indikator yang akan diobservasi oleh Tim KPK.

 

“Mewakili Pemprov Sumbar, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Wali Kota Payakumbuh, serta segenap pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memiliki tekad dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini,” ungkapnya.

 

Hansastri menyampaikan jika tim khusus Bimtek dari KPK RI melakukan arahan dan pembinaan kepada peserta yang terkait dengan 6 (enam) komponen dan 19 (sembilan belas) Indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi yang telah disampaikan disaat tahap observasi pada bulan Maret yang lalu.

Sementara itu, dari sisi Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ariz Arham menyampaikan jika Bimtek yang digelar bertujuan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait indikator kabupaten/kota Anti Korupsi, sehingga dapat lebih dipahami implementasi anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan kabupaten/kota. Adapun kabupaten/kota Anti Korupsi merupakan sebuah program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat kabupaten/kota agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

 

“Mengapa di kabupaten/kota? Karena selama ini banyak kasus korupsi terjadi di tingkat pemerintah daerah yang melibatkan kepala daerah aparat hingga pimpinan OPD. Dan ketiga faktor tersebut awal mulanya korupsi dilakukan yaitu karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi,” bebernya.

 

Ariz turut ungkapkan jika target yang ingin dicapai dengan digelarnya bimtek oleh KPK RI tersebut, yakni peningkatan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan menjngkatkan peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di kota Payakumbuh dalam memerangi korupsi. Dalam bimtek ini peserta juga diminta melakukan simulasi, studi kasus untuk membedah kasus terhadap soal-soal korupsi melalui 19 indikator penilaian kabupaten/kota anti korupsi, dan memahami 9 nilai integritas yang telah dirilis KPK. Nilai-nilai ini bisa mencegah terjadinya tindak korupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggungjawab, sederhana, peduli, disiplin, berani, adil dan kerja keras.

*Upaya Pemko Payakumbuh Memberantas Korupsi*


Pemko Payakumbuh telah banyak melakukan upaya untuk mencegah, menangkal, dan memberantas korupsi dari segala komponen masyarakat dan segala lini. Salah satu upaya tersebut dapat dilihat dari Kota Payakumbuh yang telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan berbagai pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan yang mudah, cepat, bebas biaya, tanpa adanya calo, suap, pungli, maupun gratifikasi.

 

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mengeluhkan layanan ASN Pemko Payakumbuh bisa dilakukan dengan datang langsung ke Posko UPP Saber Pungli atau Posko Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat. Pengaduan juga bisa disalurkan secara tertulis melalui kontak SP4N Lapor di Kominfo dan aplikasi WBS yang tergabung dengan aplikasi WBS Saber Pungli Kota Payakumbuh

 

Asisten III Setdako Ifon Satria Chan kepada media beberapa waktu lalu saat menggelar Bimtek bagi pelaku usaha menjelaskan saat ini sudah ada 4 orang PNS Kota Payakumbuh telah lulus uji kompetensi KPK dan berpredikat sebagai penyuluh Anti Korupsi yang rutin melakukan FGD dan sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi kepada OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh secara bertahap.

 

“Komitmen yang tinggi dari berbagai unsur yaitu pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga KPK yang sempat mengadakan roadshow tahun 2023 silam serta kegiatan Survey Penilaian Integritas (SPI), mengantarkan Payakumbuh untuk mendapat nilai 78,30 dan menjadi yang tertinggi di Sumatera Barat, bahkan melebihi rata-rata nasional,” kata Ifon dengan bangga.

 

Ifon juga menegaskan kalau Kota Payakumbuh berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga terwujud good government and clean governance.

 

“Mari kita wujudkan Payakumbuh yang lebih baik dari segala lini serta selalu menjadi contoh Antikorupsi bagi Kab/Kota lain di Indonesia umumnya dan Sumatera Barat pada khususnya,” tutupnya. (FS)