Wahyudi Thamrin

Anggaran Belum Cair, Beredar Surat KPPS di 50 Kota Diminta Talangi Biaya TPS


Lima Puluh Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari ini, Sabtu (13/7) menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Hal itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 setelah gugatan yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan dalam DCT Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar. 

Isu yang menyedihkan terkait PSU DPD di Kabupaten Lima puluh Kota beredar adalah keterlibatan cairnya anggaran operasional KPPS, padahal mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan pemilu di TPS. 

Untuk mengatasi keterlambatan itu, masing-masing  TPS disuruh inisiatif untuk mendalangi hingga anggaran cair, padahal kegiatan mesti dijalankan.

Berdasarkan Surat KPU Lima Puluh Kota Nomor: 128/PY.01.2-SD/1307/2024  tanggal 12 Juli 2024 yang ditujukan ke Ketua PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Lima Puluh Kota anggarannya cair diperkirakan  pada 15-18 Juli 2014.

Atas keterlambatan tersebut diminta KPPS berkenaan untuk tetap menyiapkan pembentukan TPS sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan.