20.000 Jiwa PR Pemkab Limapuluh Kota Menuju UHC


Payakumbuh --- Dua Pemerintah Daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh meraih penghargaan universal health coverage (UCH) dari Presiden RI di Jakarta, Kamis (8/8).


Penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI Maruf Amin itu diterima oleh Kota Payakumbuh dan Kabupaten Tanah Datar.


Kota Payakumbuh cakupannya sudah 98,31 persen, dari total penduduk 146.772 jiwa per 1 Agustus 2024, sudah terdaftar ke BPJS Kesehatan sebanyak 144.289 jiwa, masih ada 2483 jiwa lagi belum terdaftar di BPJS.


Kabupaten Tanah Datar cakupannya sudah 95,96 persen, dari total penduduk 380.727 jiwa per 1 Agustus 2024, sudah terdaftar ke BPJS kesehatan sebanyak 365.335 jiwa, tinggal 15.392 jiwa lagi yang belum terdaftar ke BPJS.


Kota Payakumbuh sudah pernah UHC di tahun 2018 lalu dan sempat berkurang di tahun setelahnya, namun berhasil kembali UHC pada 2021.


Uniknya, Tanah Datar pada Juli 2024 kepesertaannya baru mencapai 89,11 persen, namun dalam hitungan 1 bulan saja, sukses mencapai 95,96 persen.


Kepala BPJS Cabang Kota Payakumbuh Defiyanna Sayodase menyampaikan apresiasi atas suksesnya Kota Payakumbuh mempertahankan status UHC sejak diraihnya penghargaan serupa oleh Kota Payakumbuh beberapa tahun lalu.


"Kami juga mengucapkan selamat kepada Kabupaten Tanah Datar yang sudah berhasil UHC di bulan Agustus ini, langsung disambut dengan penghargaan dari Presiden RI," ungkapnya.


Defiyanna menyebut, tinggal satu daerah lagi di wilayah kerjanya yang belum UHC, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dengan jumlah penduduk 397.683 jiwa per 1 Agustus 2024, baru sebanyak 358.553 jiwa yang sudah terdaftar ke BPJS Kesehatan, masih ada 39.130 jiwa yang belum terdaftar.


"UHC yang diraih daerah-daerah di Indonesia tak lepas juga dari banyaknya peserta PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah mengusulkan data DTKS melalui dinas sosial ke kementerian," terangnya.


Defiyanna berharap Kabupaten Limapuluh Kota dapat menyusul capaian UHC mereka, setidaknya apabila bisa mendaftarkan 20.000 jiwa lagi ke BPJS Kesehatan, maka Limapuluh Kota bisa meraih status UHC.


Untuk informasi, layanan program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Oleh karena itu, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan ingin mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, cukup menunjukkan NIK di fasilitas pelayanan kesehatan.


Keuntungan dari menjadi UHC adalah mengcover semua masyarakat untuk memberikan kepastian apabila ada yang sakit langsung mendapat pelayanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan. Idealnya itu asas gotong royong, jangan adanya program layanan UHC, masyarakat berbondong-bondong, asas gotong royong artinya yang mandiri tetap mandiri dan diberi kesempatan untuk masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan bagi yang belum tercover. 


"Apa arti kebijakan UHC yaitu yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan tidak lagi menunggu waktu 14 hari, jadi begitu ada masyarakat yang sakit dan melapor pada fasilitas pelayanan kesehatan dan akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diinput agar diaktifkan. Adapun batas pelayanan untuk mengurus kepesertaan JKN KIS 2x24 jam," ujarnya.


"Jadi prioritas utama program UHC adalah masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar kepesertaan JKN,” jelas Defiyanna (FS)